Detail Cantuman Kembali
Upaya Badan Narkotika Nasional dalam Melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Studi Kasus Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten)
Penyalahgunaan narkoba di Kota Serang masih memprihatinkan, terlihat tingginya pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Serang Pada tahun 2022 dan sepanjang tahun 2023 tercatat ada 904 tersangka, Kota Serang menempati urutan pertama di Pemerintahan Banten dalam Penyalahgunaan Narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten adalah lembaga yang gencar melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dilakukan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Rumusan masalah penelitian ini yaitu 1. Bagaimana upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Serang. 2. Faktor apa saja yang menjadi Penghambat dan Pendukung Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Serang. Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahui strategi yang tepat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. 2. Faktor Pendukung dan Penghambat dalam melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Serang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan metode yuridis empiris yang perpaduan antara pendekatan hukum dengan penambahan faktor empiris, dan pendekatan konsep, guna untuk mengetahui konsep tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam pengambilan sampel penulis menggunakan teknik purposive sampling yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka khususnya pengumpulan bahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, jurnal, artikel dan berita internet. Dalam proses pengumpulan bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah 1. Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Serang dengan melakukan advokasi, diseminasi, komunikasi informasi dan edukasi berjalan dengan baik namun belum optimal. 2. Faktor pendukung dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba adanya Intruksi Presiden no 2 tahun 2020, kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, dan Faktor Penghambat kurangnya anggaran, Sumber Daya Manusia dan keterbatasan Sarana Prasarana.
Atma Jaya Kusuma - Personal Name
SKRIPSI HTN 533
362.293
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 74 hlm.; 18 X 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...