Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Kondangan Dalam Acara Pelaksanaan Pernikahan (Studi Kasus di Desa Cikeusal Kabupaten Serang Banten)
Pernikahan adalah sunatullah dan umum yang berlaku pada makhluk ciptaanya Allah SWT. Baik pada manusia, hewan dan lainya itu adalah cara allah yang di pilih sebagai yang di jalani oleh mahkluknya untuk berkembang biak dan mensejahterakan hidupnya. Tujuan dari pernikahan ialah untuk menciptakan rasa kebahagian untuk memberikan rasa kasih saying serta saling nyaman satu sama lain juga untuk menjalankan ibadah dan mendekat kan kita kepada sang pencipta yakni syariat yang telah di bwa oleh Rasulullah SAW. Yakni penataan alikhwal manusia dalam kehidupan manusiawi yang ukhrowih.Dalam melaksanakan walimah ursy atau undangan mempunyai adat istiadat atau tradisi yang berbeda-beda dengan yang lain yakni terutama di indonesia memiliki banyak tradisi tersendiri diantaranya ialah di kampung cikeusal desa cikeusal yakni masi memegang tradisi yaitu dimana tradisi undangan atau di sebut juga dengan Walimah ursy dimana dalam suatu pesta pernikahan selain ada ijab qabul antara calon laki-laki dan calom wanita biasanya ada sebuah trdisi di pesta pernikahan yang yang di sebut Walimah ursy yang artinya Al-jam’u (kumpul) sebab antara suami dan istri berkumpul, bahkan sanak saudara, kerabat terdekat dan para tetangga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana tradisi amplop uang sebagai utang piutang di kampung cipacung Desa Cikeusal.Bagaima pengaruh tradisi utang piutang terhadap masyarakat di Kampung cipacung Desa Cikeusal. Mengapa tradisi amplop uang sebagai utang piutang di Kampung Cipacung Desa Cikeusal Metode penelitian ini, penulis menggunakan penelitian dengan menggunakan deskriptif kualitatif ( field seacrch) sedangkan Teknik analis data yang digunakan yaitu Teknik deskriptif analis. Hasil dari penelitian ini adalah menyimpulkan bahwa tadisi amplop uang sebagi hutang-piutang di desa cikeusal dalm fiqih di sebut urf, perbuatan atau kebiasan dalam msyarakat, seperti halnya jual beli dan hutang pitang dalam masyarakat yakni tanpa mengucapkan ijab dalam hal utang piutang dan jual beli tersebut, padahal menurut syara atau rukun jual beli di harus kan memulai dengan shigat ijab yang merupakan rukun dari jul beli dn hutang piutang, tetapi tradisi tersebut sudah menjadi kebiasan dari msyarakat desa cikeusal dari dulu sampai sekarang dan masyarakatnya pun sudah terbiasa dalam hal seperti itu dan melakukan dengan suka sama suka dari kedua belah pihak, dalam mengadakan acara sohibul hajat.
SRI RAHAYU - Personal Name
SKRIPSI HKI 531
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...