Detail Cantuman Kembali
Dampak Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Masyarakat di Desa Gembong Kec. Balaraja Kab. Tangerang)
Kehidupan bahtera rumah tangga melalui ikatan akad perkawinan merupakan rantai kehidupan yang sangat penting dan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Disitulah sikap kedewasaan pasangan suami istri sangat berperan demi mencapai keabadian dan kesuksesan dalam membina bahtera rumah tangga. Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usia nya masih dini dalam arti, usia nya belum mencapai batas umur untuk melangsungkan perkawinan. Sebagaimana batasan usia sudah diatur dan dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas). Keharmonisan rumah tangga menjadi sebuah dambaan bagi setiap pasangan suami istri dalam perkawinan. Namun fakta nya sebagian masyarakat yang melangsungkan perkawinan dibawah umur ini menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap keharmonisan perkawinan, dimana karena keinginan nafsu yang bergejolak namun minim nya mentalitas, kematangan psikis, serta ekonomi menyebabkan permasalahan-permasalahan terjadi. Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana dampak dari pekawinan umur di Desa Gembong Kec. Balaraja Kab.Tangerang? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan keluarga di Desa Gembong Kec. Balaraja Kab. Tangerang? Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui dampak dari perkawinan dibawah umur. 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang perkawinan dibawah umur. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dan penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis, adapun teknik pengumpulan data melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah Kondisi rumah tangga yang dilangsungkan oleh pasangan suami istri di Desa Gembong yang masih dibawah umur sangat berdampak terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Perkawinan dibawah umur ini menimbulkan kecekcokan antara suami istri, hal ini menyebabkan sering bertengkarnya antar pasangan. Selain itu, pasangan yang melakukan perkawinan di usia muda belum matang secara psikis maupun ekonomi, sehingga sebagian pasangan masih bergantung terhadap orang tua nya. Pada umum nya mereka belum memiliki pekerjaan tetap, hal ini menyebabkan sulit nya ekonomi yang di peroleh untuk menunjang kehidupan berumah tangga.
Ahmad Khotim - Personal Name
SKRIPSI HKI 532
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...