Detail Cantuman Kembali

XML

Perspektif Hukum Islam Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani dan Muhammad Quraish Shihab)


Dengan adanya perkembangan zaman modernisasi, laki-laki dan perempuan sangat mudah dalam berkomunikasi tanpa mengenal kalangan muda maupun tua. Bahkan dengan adanya gadget yang selalu ada disampingnya dapat terjalin hubungan hingga ke jenjang pernikahan. Di zaman yang berbeda dengan Syekh Nawawi Al-Bantani dan juga Muhammad Quraish Shihab mengenal calon suami dan isteri perlu adanya beberapa tahapan yang harus dilakukan agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmat. Permasalahan ini perlu ditinjau dari berbagai pandangan ulama dalam proses pembentukan keluarga sakinah. Untuk membatasi permasalah yang dibahas, penulis merumuskan beberapa masalah, diantaranya: 1) Bagaimana pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani tentang proses pembentukan keluarga sakinah dalam perspektif hukum Islam? 2) Bagaimana pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang proses pembentukan keluarga sakinah dalam perspektif hukum Islam? Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan memahami proses pembentukan keluarga sakinah menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam perspektif hukum Islam dan untuk mengetahui dan memahami proses pembentukan keluarga sakinah menurut Muhammad Quraish Shihab dalam perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan jenis penelitian pustaka (Library Research). Teknik yang digunakan penulis ialah dengan melihat dokumen dan bahan-bahan pustaka dan analisis yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini ialah 1) Menurut pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani dalam proses pembentukan keluarga sakinah sebelum menikah perlu mempertimbangkan hal lima hal ini, yakni iffah (mampu menjaga diri dari kefasikan), terbebas dari segala aib pernikahan, merdeka, nasab, dan hirfah (pekerjaan). Adapun setelah menikah dapat terpenuhi empat pasal ini, yakni hak-hak isteri, hak-hak suami, menjaga kehormatan, dan menjaga pandangan. 2) Menurut pemikiran Muhammad Quraish Shihab dalam proses pembentukan keluarga sakinah harus melewati beberapa langkah, yakni pemilihan pasangan, keseimbangan, kasih sayang, memahami tujuan pernikahan, dan menjaga keluarga.
Muhammad Firman Maulana - Personal Name
SKRIPSI HKI 533
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 114 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...