Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kewajiban Pembagian Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menceraikan Istri (Studi Pasal 8 PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS)
Kewajiban bagi suami untuk memberikan mut’ah dan nafkah selama masa iddah kepada istri yang diceraikannya merupakan konsekuensi hukum dari perceraian khususnya cerai talak. Adapun bagi mantan suami yang berprofesi PNS terdapat aturan tambahan khusus yaitu kewajiban memberikan sebagian gaji bagi PNS pria untuk mantan istrinya yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Perumusan masalah dari penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban pemberian nafkah bagi suami yang menceraikan istri, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban pemberian nafkah bagi suami yang menceraikan istri. 2. Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan jenis kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan teknik analisis yang digunakan ialah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1. Dalam hukum Islam, konsekuensi bagi suami terhadap istri yang diceraikannya ialah wajib bagi suami untuk memberikan mut’ah, serta memberikan nafkah dan tempat tinggal selama istri yang diceraikannya menjalani masa iddah, dengan besaran yang sesuai atas kemampuan suami. 2. Kewajiban bagi mantan suami yang berprofesi sebagai PNS untuk membagikan sebagian gajinya dengan besaran setengah maupun sepertiga gajinya kepada istri yang diceraikan, hingga mantan istrinya melakukan pernikahan kembali yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS bertolak belakang dengan hukum Islam, karena aturan tersebut tidak memperhatikan kemaslahatan mantan suami yang berprofesi sebagai PNS.
Wildan Riyadussolihin - Personal Name
SKRIPSI HKI 538
2x4.36
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 125 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...