Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Pengupahan Pekerja Pencari Dana Pembangunan Masjid Di Jalan Raya (Studi Kasus Di Desa Tambiluk Kecamatan petir Kabupaten Serang)
Upah merupakan sejumlah uang yang diterima seseorang sebagai imbalan pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai ketentuan. Masing-masing pihak dibayar secara layak berdasarkan prestasi tanpa berlaku tidak adil kepada pihak lainnya. Masjid-masjid Desa Tambiluk Kecamatan Petir melakukan pengumpulan dana di pinggir jalan dengan menggunakan jaring, untuk pembangunan atau renovasi masjid. Pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh masyarakat hasil dari sumbangan-sumbangan donatur lain atau pengumpulan di pinggir jalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana sistam pengupahan pekerja pencari dana pembangunan masjid di jalan raya Desa Tambiluk Kecamatan Petir? 2). Bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pengupahan pekerja pencari dana pembangunan masjid tersebut? Adapun tujuan penelitian ini diataranya: 1). Untuk mengetahui bagaimana sistem pengupahan pekerja pencari dana pembangunan Masjid di jalan raya Desa Tambiluk Kecamatan Petir. 2). Untuk mengetahui bagaimana Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pengupahan pekerja pencari dana pembangunan masjid. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis Yuridis Empiris yaitu metode penelitian hukum dengan melihat bagaimana sikap dan perilaku masyarakat terhadap norma atau hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1).Dalam sistem pengupahan pekerja pencari dana pembangunan masjid-masjid Desa Tambiluk Kecamatan Petir dalam pembayaran upah untuk seorang pekerja pencari dana menggunakan sistem upah harian dan mingguan dan tidak menggunakan presentase.2). Adapun dalam Hukum Islam sistem pengupahan pekerja pencari dana pembangunan masjid-masjid Desa Tambiluk Kecamatan Petir belum sesuai apa yang ada didalam Hukum Islam. Karena dalam sehari tidak mendapatkan hasil dari sumbangan maka pembayaran upah diambil dari hasil donatur. Terdapat perbedaan pendapat, menurut jumhur ulama permasalahan upah dalam Islam hukumnya adalah mubah (boleh) dan hukum mengambil upah hasil sumbangan ini dapat berubah tergantung dari keadaan dan situasi benda atau obyek yang diupahkan akan tetapi menurut pendapat Imam Ibnu Hajar dalam pengambilan uang sumbangan terdapat presentase sebesar 2,5%.
Silvi Fitriani - Personal Name
SKRIPSI HES 760
2x4.24
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 86 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...