Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Menggunakan Akad Murabahah pada Koperasi Syariah (Studi Kasus di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Ciruas Kabupaten Serang)
Koperasi syariah merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi yang kegiatannya berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong serta berprinsip syariah. Dalam koperasi syariah terdapat pembiayaan modal usaha yang tujuannya untuk mendorong, mendukung, dan mengembangkan usaha yang dijalankan oleh anggota koperasi. Pembiayaan modal usaha menggunakan akad murabahah adalah pembiayaan yang menekankan pada jual beli barang atau asset yang dibutuhkan oleh anggota koperasi dengan adanya nilai tambahan untuk keuntungan yang akan didapatkan oleh koperasi. Namun, jika koperasi tidak dapat membelikan barang atau asset yang dibutuhkan oleh anggota, koperasi dapat memberikan kuasanya kepada anggota untuk membeli barang atau asset yang dibutuhkan anggota dengan untuk dan atas nama koperasi. Pembiayaan murabahah spesifikasi barang atau asset harus terhindar dari najis, berwujud, dan dapat diserahkan pada saat akad dilangsungkan. Dengan pembayaran yang disepakati antara kedua belah pihak. Perumusan masalah: 1) Bagaimana Praktik Pembiayaan Modal Usaha Menggunakan Akad Murabahah Pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Ciruas Kabupaten Serang? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Modal Usaha Menggunakan Akad Murabahah Pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Ciruas Kabupaten Serang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik Pembiayaan Modal Usaha Menggunakan Akad Murabahah Pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Ciruas Kabupaten Serang dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Modal Usaha Menggunakan Akad Murabahah Pada Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Ciruas Kabupaten Serang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara, observasi, dan studi dokumen sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, penelitian sebelumnya, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Bentuk teknik pengumpulan data menggunakan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen dengan objek penelitian. Sedangkan Teknik analisis data menggunakan Teknik deskripsi analisis data. Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian bahwa 1) praktik pembiayaan modal usaha ini menggunakan akad wakalah terlebih dahulu untuk pencairan dana, seminggu kemudian akad murabahah dengan menyerahkan nota pembelian kepada petugas koperasi. Pada pembiayaan modal usaha, margin keuntungan yang didapatkan oleh pihak koperasi telah ditentukan yaitu sebesar 2,5% untuk pembiayaan periode pertama, dan pembiayaan selanjutnya untuk produk Mitra Tata Produksi (MTP) sebesar 1,5%. Metode pembayaran yang digunakan yaitu secara berangsur selama waktu yang ditentukan oleh pihak koperasi dan anggota. 2) Sedangkan praktik pembiayaan modal usaha pada produk Mitra Tata Produksi menggunakan Akad Murabahah di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Ciruas Kabupaten Serang belum sesuai dengan akad murabahah berdasarkan hukum Islam. Karena pada ketentuan objek jual beli murabahah pada praktiknya tidak menyerahkan objek jual beli murabahah pada saat akad murabahah berlangsung, akan tetapi diganti dengan nota pembelian yang dapat mengandung unsur penipuan. Sementara itu, landasan hukum yang digunakan oleh Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Ciruas Kabupaten Serang seharusnya menggunakan Fatwa DSN MUI Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan murabahah, karena jika dilihat dari praktiknya pihak koperasi memberikan kuasanya kepada anggota untuk membelikan barang yang dibutuhkan oleh anggota atas nama koperasi. Bukan menggunakan Fatwa DSN MUI Nomor: 111/DSN-MUI/X/2017 tentang jual beli murabahah.
Mira Rahmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 762
2x4.22
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 92 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...