Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Maslahah Terhadap Pemanfaatan Pematang dalam Kerjasama Penggarapan Sawah (Studi Kasus di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten)
Bentuk kerjasama dalam Islam dibidang pertanian adalah Mukhabarah dan Muzara'ah yaitu kerjasama yang dilakukan antara pemilik lahan dan petani penggarap. Pemilik lahan menyerahkan lahan sawah kepada petani penggarap untuk dikelola dengan imbalan dari hasil panen. Kerjasama penggarapan sawah di desa Pancaregang, dalam praktiknya pematang sawah dimanfaatkan oleh petani penggarap dengan ditanami buah dan sayur yang bertujuan untuk mendapatkan hasil tambahan. Pemanfaatan pematang sawah tersebut tidak diketahui pemilik lahan dan tidak dibagi hasilnya karena tidak dijelaskan saat akad kerjasama penyerahan lahan. Berdasarkan uraian diatas, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Praktik Pemanfaatan Pematang Sawah Di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten? 2) Bagaimana Tinjauan Maslahah Terhadap pemanfaatan Pematang Sawah Di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten? Adapun penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme praktik pemanfaatan pematang Di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten. 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan mashlahah terhadap pemanfaatan pematang sawah oleh penggarap Di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Data yang penulis terima berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, dokumentasi dan wawancara. Kemudian data tersebut di analisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Praktik pemanfaatan pematang dilakukan oleh petani penggarap dengan menanam sayur dan buah tanpa mengurangi lahan sawah untuk penanaman padi seperti kacang kratok, kacang panjang, kangkung, cabe dan buah pisang tanpa membagi hasil panen pematang dengan pemilik lahan. Pemanfaatan pematang mendapat kerelaan dari pemilik lahan dengan syarat tidak mempengaruhi pembagian hasil panen padi. 2) Pemanfatan pematang sawah oleh petani penggarap memenuhi syarat maslahah dan termasuk dalam kategori maslahah hajiyat, yang dapat menghindarkan petani penggarap dari kesulitan dan mendatangkan kemudahan dalam membantu memenuhi kebutuhan petani penggarap karena dilakukan atas dasar taawun (tolong-menolong), dilakukan dengan kerelaan, tidak ada paksaan dan pemilik lahan tidak merasa dirugikan.
Nurhalipah Wahidah - Personal Name
SKRIPSI HES 758
2x4.24
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 102 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...