Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Member card Pada Transaksi Sewa-menyewa Lapangan Futsal (Studi Kasus di Rewa Futsal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang)
Member card berfungsi untuk melakukan transaksi dengan berbagai keuntungan yang akan diperoleh pemilik kartu tersebut. Dalam hukum Islam, penggunaan Member card umumnya masih terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama kontemporer, salah satunya menurut keputusan Majma’ Al-Fiqh Al Islami (Devisi fiqh OKI).No. 127, bahwa Member card yang diberikan secara gratis maka dibolehkan hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1.Bagaimana praktek penggunaan Member card dalam transaksi sewa-menyewa lapangan futsal di Rewa Futsal ? 2.Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktek penggunaan Member card dalam transaksi sewa-menyewa lapangan futsal di Rewa Futsal ? Penelitian ini memiliki tujuan : 1.Untuk mengetahui praktek penggunaan Member card dalam transaksi sewa-menyewa lapangan futsal di Rewa Futsal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 2.Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai praktek penggunaan Member card dalam transaksi sewa-menyewa lapangan futsal di Rewa Futsal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Sumber data primer didapatkan langsung dari pemilik atau pengelola Rewa futsal dan pemain futsal member, sedangkan data sekunder yaitu bersumber pada buku, jurnal dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui Observasi, wawancara. dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis secara sistematis dari fakta yang ada. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: 1. Praktek penggunaan Member card pada transaksi sewa-menyewa di Rewa Futsal adalah dengan membayar untuk 4 kali pertemuan secara full sebesar Rp. 540.000 yang dapat digunakan dalam waktu sebulan, dengan keuntungan mendapatkan potongan harga, jadwal bermain yang pasti, akses bermian yang luas, jam main tambahan dan parkir murah. 2. Penggunaan Member card pada akad Ijarah di Rewa Futsal adalah dibolehkan hukumnya, karena sistem member yang dilakukan secara sekaligus pada awal akad memiliki tujuan mengikatkan kedua belah pihak dalam suatu akad. Selain itu kerelaan para pihak juga mendasari dibolehkannya akad ini.
Falennisa Rizky Kirana Putri - Personal Name
SKRIPSI HES 755
2x4.22
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 68 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...