Detail Cantuman Kembali
Analisis Hak Khiyar Terhadap Jual Beli Menggunakan Vending Machine Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Vending Machine Crescent Label di Jakarta Selatan)
Vending Machine atau mesin otomatis merupakan sebuah mesin yang telah diatur sehingga dapat melaksanakan transaksi jual beli dengan menggantikan posisi penjual. Dalam jual beli terdapat hak khiyar yang merupakan hak yang dimiliki oleh para pihak dalam jual beli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksinya. Namun dalam praktik jual beli menggunakan Vending Machine hampir menutup kemungkinan untuk melakukan penerapan hak khiyar ini. Perumusan masalah pada penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana mekanisme hak Khiyar dalam jual beli menggunakan Vending Machine? 2). Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap mekanisme hak khiyar dalam jual beli menggunakan Vending Machine?. Sehingga penelitian ini memiliki tujuan: 1). Untuk mengetahui penerapan hak Khiyar pada transaksi jual beli menggunakan Vending Machine. 2). Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai penerapan hak khiyar dalam jual beli menggunakan Vending Machine yang ditinjau dari Hukum Islam. Pada penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif agar penulis dapat meneliti secara mendalam dan menyeluruh dari pengalaman masyarakat atas penggunaan Vending Machine dalam tansaksi jual beli. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris karena penelitian ini akan meneliti efektivitas penerapan hak khiyar dari transaksi jual beli menggunakan Vending Machine pada masyarakat langsung. Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini bahwa, praktik hak khiyar yang diterapkan dalam jual beli menggunakan Vending Machine milik Crescent Label adalah jenis Khiyar syarat. Dalam mekanisme khiyar syarat pada jual beli menggunakan Vending Machine milik Crescent Label dapat dilakukan dengan cara menghubungi nomor WhatsApp admin Crescent Label sehingga pihak penjual dapat memberikan beberapa syarat yang dapat pembeli lakukan untuk dapat mengajukan hak khiyar tersebut. Syarat yang ditetapkan oleh pihak Crescent Label selaku penjual ialah bukti bahwa telah berhasil melakukan pembayaran dan foto produk yang akan dikhiyarkan. Namun dalam praktiknya, khiyar syarat tersebut belum sesuai dengan Hukum Islam karena pada jual beli menggunakan Vending Machine milik Crescent Label tidak menetapkan batas kepastian waktu maksimal dalam pengajuan khiyar syarat. Dan seharusnya dalam jual beli menggunakan Vending Machine milik Crescent Label juga menerapkan jenis Khiyar Aib karena pada kenyataanya produk yang telah siap jual pun bisa saja memiliki kecacatan sehingga dapat merugikan pihak pembeli.
Nurottul Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HES 756
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 87 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...