Detail Cantuman Kembali
Perspektif Hukum Islam Tentang Penerapan Prinsip Ijarah Pada Praktik Jasa Simpan Barang Jaminan Di Pegadaian Syari’ah Cabang Kota Serang
Pegadaian adalah suatu badan organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. dan apabila nasabah yang ingin mendapatkan uang jaminan harus menggadaikan barang sebagai jaminannya, dan sebagai lembaga keuangan yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan oprasionalnya berupa pembiyaan kredit kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran dana dengan jumlah yang relatif kecil maupun jumlah besar atas dasar gadai, juga sebagai jasa titipan, tasa taksiran. tujuan pegadaian memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha maupun keperluan yang tidak terduga melalui kredit/pembiyaan berbasis gadai dan fidusia. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana praktik jasa simpan barang jaminan di pegadain Syari’ah cabang Kota Serang? 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan praktik jasa simpan barang di pagadaian Syari’ah Cabang Kota Serang?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik jasa simpan barang jaminan di pegadaian Syari’ah Cabang Kota Serang. 2) Untuk Mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan praktik jasa simpan barang jaminan. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada asisten manager Pegadaian Syariah Cabang Kota Serang, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pangumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisa kualitatif dan bersifat induktif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Praktik jasa simpan barang jaminan di pegadaian cabang kota serang suatu layanan yang disediakan oleh pegadaian syari’ah untuk masyarakat di Kota Serang dalam hal penyimpanan barang-barang sebagai jaminan dengan prinsip-prinsip syariah, 2) Praktik jasa simpan barang di pegadaian syariah kota serang fatwa DSN 25/DSN-MUI/III/2002 sudah terpenuhi. Walaupun belum termasuk maksimal sepenuhnya dalam pengelolaanya karena masih terdapat kendala.
Adam Maulid Ricky - Personal Name
SKRIPSI HES 757
2x4.23
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 108 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...