Detail Cantuman Kembali
Jual Beli Melalui Jasa Samsaroh Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Komparatif Antara Madzhab Hanafi Dan Madzhab Syafi’i)
Ketika seseorang memiliki kendala dalam menjalankan suatu kegiatan jual beli, ia bisa menggunakan jasa calo atau makelar atau dalam Islam dikenal dengan samsaroh untuk membantunya dalam melakukan hal tersebut. Namun, bagaimanakah Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i memandang kegiatan jual beli tersebut. Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk mengetahui Praktek Transaksi Jual Beli Melalui Jasa Samsaroh Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Komparatif Antara Madzhab Hanafi Dan Madzhab Syafi’i). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Praktek Transaksi Jual Beli Melalui Jasa Samsaroh Menurut Hukum Islam? 2. Bagaimana Praktek Transaksi Jual Beli Melalui Jasa Samsaroh Menurut Pandangan Madzhab Hanafi Dan Madzhab Syafi’i ? 3. Bagaimana Perbandingan (Komparatif) Hukum Menurut Madzhab Hanafi Dan Madzhab Syafi’i Tentang Samsaroh ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui praktek transaksi jual beli melalui jasa samsaroh Menurut Hukum Islam. 2. Untuk mengetahui praktek transaksi jual beli melalui jasa samsaroh menurut pandangan Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. 3. Untuk memahami Perbandingan (Komparatif) Hukum menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i Tentang Samsaroh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu suatu cara guna menemukan suatu prinsip, aturan hukum, ataupun doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi. Metode penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan untuk memperoleh data atau informasi yang diperlukan menggunakan berbagai literatur yang ada. Dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadist, serta beberapa kitab seperti Ringkasan Kitab Al Umm dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan lainnya serta bahan hukum tersier berupa ensiklopedia. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah metode dokumen yakni suatu cara untuk mencari informasi menggunakan berbagai karya tulis ilmiah atau dokumen lainnya yang diperlukan. Hasil dari penelitian ini ada beberapa kesimpulan sebagai berikut, 1. Praktek transaksi jual beli melalui jasa samsaroh menurut hukum Islam, yaitu mubah karena tidak bertentangan dengan hukum Islam. 2. Praktek transaksi jual beli melalui jasa samsaroh menurut pandangan Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i ialah diperbolehkan karena manfaatnya yaitu pihak pengguna jasa simsar terbantu dalam melakukan transaksi jual beli. 3. Perbandingan (komparatif) hukum menurut madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i tentang samsaroh yaitu menurut madzhab Syafi’i, baik yang berkaitan dengan akad ijarah maupun ju’alah boleh dilakukan sedangkan menurut Madzhab Hanafi hanya yang berkaitan dengan akad ijarah sajalah yang diperbolehkan.
Nurudin - Personal Name
SKRIPSI HES 759
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 138 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...