Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi pada Akad Istishna Dalam Jual Beli Buket (Studi Kasus di Toko Caramel Bouqet Kecamatan Mandalawangi)


Jual Beli adalah suatu perjanjian yang mewajibkan dua pihak untuk menukarkan suatu barang yang bernilai, secara sukarela, dimana pembeli menyerahkan barang tersebut dan penjual menerimanya, sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dan disepakati oleh syara. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi pengusaha buket menggunakan akad Istishna atau pesanan, dalam jual beli buket konsumen dapat memesan terlebih dahulu dan melakukan pembayaran baik diawal atau diakhir pada saat penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Akan tetapi, meskipun telah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, masih ada wanprestasi antara pemesan dan penjual. Berdasarkan latar belakang di atas perumusan masalah dalam skripsi ini yaitu sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik jual beli pesanan buket di Toko Caramel Bouqet Kecamatan Mandalawangi? 2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap Akad Istishna dalam Jual Beli Buket? Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui praktik jual beli pesanan buket di Toko Caramel Bouqet Kecamatan Mandalawangi. 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Jual Beli Buket di Kecamatan Mandalawangi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk penelitian lapangan (field research), di mana penulis mengumpulkan data langsung dari lapangan dengan menggunakan wawancara untuk mendapatkan informasi tentang masalah dan data yang dibutuhkan oleh penulis. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Metode deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan atau menjelaskan fakta-fakta kemudian diolah secara sistematis, dianalisis dalam bentuk kata-kata dan tulisan yang terkait dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Terdapat dua cara praktik yang dilakukan di Toko Caramel Bouqet dalam proses pemesanan buket, yaitu dengan melalui media sosial dan mendatangi langsung tempat penjual buket. Dalam transaksi tersebut konsumen akan memilih barang yang akan dipesan, jika terdapat wanprestasi pembatalan pesanan maka pihak penjual meminta ganti rugi kepada pemesan. 2) Tinjauan Hukum Islam jual beli pesanan yang dilakukan oleh penjual buket di Toko Caramel Bouqet sudah sesuai dengan syariat Islam dan termasuk pada akad istishna', dan akad tersebut sah berdasarkan hukum Islam. Tetapi untuk pembatalan sepihak atau wanprestasi tidak diperbolehkan kecuali ada barang cacat dan tidak selaras dengan yang diinginkan, hal ini ditegaskan dalam Fatwa DSN-NUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000.
Ila Tutilawati - Personal Name
SKRIPSI HES 761
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 78 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...