Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Lele Konsumsi Dalam Sistem Borongan dengan Potongan Timbangan Wajib (Studi Kasus di Kampung Bajeg 2 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang)


Jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang, tukar menukar barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari satu orang ke orang lain atas dasar suka samasuka diantara keduanya. Jual beli lele konsumsi di Kampung Bajeg 2 dilakukan dengan sitem borongan dengan adanya potongan timbangan wajib disetiap proses penimbangannya, yang didasari karena berat ember, air dan penyusutan pada ikan. Perumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana praktik jual beli lele konsumsi dalam sistem borongan dengan potongan timbangan wajib di Kampung Bajeg 2 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli lele konsumsi dalam sistem borongan dengan potongan timbangan wajib di Kampung Bajeg 2 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang? Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli lele konsumsi dalam sistem borongan dengan potongan timbangan wajib di Kampung Bajeg 2 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang. 2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli lele konsumsi dalam sistem borongan dengan potongan timbangan wajib. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif ialah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini juga melakukan penelitian dengan mengambil data dari sumber data primer yang dilakukan dengan wawancara dari individu maupun kelompok dan data sekunder dari buku-buku, skripsi dan jurnal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli ikan lele konsumsi dalam sistem borongan di Kampung Bajeg 2 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, dilakukan dengan pemotongan timbangan dengan alasan air dan ember yang ikut ditimbang bersama ikan sebagai media penampung ikan serta pemotongan pada penyusutan pada ikan, dilakukan dengan di taksir 1kg-2kg tergantung besaran ember sebagai media penampung ikan. Praktik jual beli lele konsumsi dalam sistem borongan dengan potongan timbangan wajib di Kampung Bajeg 2 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang sudah sesuai dengan syarat jual beli yang berlaku, dimana penjual dan pembeli mengetahui barang yang diperjual belikan dan dengan adanya jumlah potongan, keduanya telah sepakat dan saling merelakan atau atas dasar sukarela diantara keduanya melakukan transaksi jual beli ikan lele konsumsi dengan adanya sistem pemotongan tersebut. Karena antara penjual dan pembeli sudah memahami dengan adanya pemotongan berat tersebut, walaupun adanya pemotongan berat ikan, akad ini telah memenuhi syarat jual beli yaitu adanya akad kesepakatan antara keduanya dan saling ridho. dilain sisi ini termasuk kedalam kebiasaan yang dibenarkan („urf shahih) „Urf shahih merupakan sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara’ tidak mengharamkan yang halal maupun sebaliknya.
Zaenal Aripin - Personal Name
SKRIPSI HES 751
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 81 hlm.; 18x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...