Detail Cantuman Kembali
Persepsi Kaum Muslim Kota Cilegon Tentang Batasan Melihat Wanita dalam Peminangan Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri
Di dalam melaksanakan peminangan, terdapat perbedaan mengenai batasan melihat wanita yang dipinang, yaitu pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri, kedua pendapat tersebut sangat bertolak belakang. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa laki-laki yang akan meminang seorang perempuan hanya boleh melihat sebatas wajah dan kedua telapak tangannya saja. Karena dengan melihat wajahnya dapat mewakili kecantikan parasnya, sedangkan kedua telapak tangannya mewakili kesuburan tubuhnya. Sedangkan Mazhab Dzahiri berpendapat bahwa membolehkan laki-laki yang akan meminang seorang perempuan untuk melihat seluruh tubuh wanita yang akan dipinang atau bagian-bagian tubuh yang tersembunyi (tertutup) dari wanita tersebut. Dengan kata lain melihat seluruh tubuh baik dalam maupun luar, dengan catatan bahwa laki-laki tersebut benar-benar menikahinya. Rumusan dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana persepsi muslim kota cilegon tentang batasan melihat wanita dalam peminangan menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri? yang kedua 2). Apa perbedaan istidlal dan argumentasi antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri tentang batasan melihat calon istri dalam peminangan? Yang ketiga 3). Bagaimana relevansi pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri dengan hukum peminangan di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui persepsi muslim kota cilegon tentang batasan melihat wanita dalam peminangan menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri. 2). Untuk mengetahui perbedaan istidlal dan argumentasi antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri tentang batasan melihat calon istri dalam peminangan. 3). Untuk mengetahui relevansi pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri dengan hukum peminangan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian field research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melalui analisis data terhadap persepsi muslim Kota Cilegon tentang melihat wanita dalam peminangan yang didapatkan dari hasil wawancara adapun sumber data sekunder yang diperoleh melalui beberapa literatur seperti buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini 1). Persepsi muslim Kota Cilegon dalam menjalankan adat peminangan sudah sesuai dengan hukum Islam. Diantarannya yaitu pihak laki-laki yang mengajukan pinangan kepada pihak perempuan dan adakalanya pihak perempuan yang mengajukan pinangan kepada pihak laki-laki. Adapun mengenai batasan melihat wanita saat meminang, masyarakat Kota Cilegon menerapkan Mazhab Syafi’i yakni hanya membolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan saja, karena itu sudah cukup mewakili seluruh tubuh wanita yang akan dipinang. Mazhab Syafi’i memberi batasan bagi laki-laki yang meminang untuk bisa melihat wanita yang dipinangnya hanya sebatas melihat wajah dan kedua telapak tangannya saja. Sedangkan Mazhab Dzahiri membolehkan melihat seluruh tubuh wanita yang akan dipinang atau bagian-bagian tubuh yang tersembunyi (tertutup) dari wanita tersebut. 2). Perbedaan istidlal antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Dzahiri yaitu terdapat di dalam metode ijtihad dan istinbat yang berbeda. Selanjutnya perbedaan dalam landasan dalil, pengakuan dan pemakaian sumber hukum yang berbeda. 3). Relevansi pendapat Mazhab syafi’i dan Mazhab Dzahiri, yang sesuai dengan tradisi dan budaya masyarakat Islam di Indonesia adalah pendapat Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa laki-laki yang akan meminang seorang perempuan hanya dibolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan saja, karena dengan melihat wajah dapat mewakili kecantikan parasnya sedangkan kedua telapak tangan mewakili subur tidaknya tubuh. Wajah dan telapak tanganlah tempat perhiasan yang boleh nampak, selebihnya dari itu merupakan aurat.
Muizudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 527
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 104 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...