Detail Cantuman Kembali
Pembatalan Khitbah dan Implikasinya Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang)
Khitbah artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya atau melalui perantara seseorang yang dipercayai. Dengan seiring berjalannya hubungan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi keraguan. Akibat dari keraguan tersebut dapat terjadinya pembatalan khitbah Seperti yang terjadi di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang adanya pembatalan khitbah yang sudah ditentukan hari pernikahannya. Sehingga perlu diadakannya penelitian untuk mengetahui apa penyebab, pandangan hukum Islam dan Implikasi pembatalan khitbah di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: apa penyebab pembatalan khitbah di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang? Apakah pembatalan khitbah di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka sesuai dengan hukum Islam? dan Bagaimana implikasi pembatalan khitbah di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang ditinjau dari hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui penyebab pembatalan khitbah yang terjadi di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang. Untuk mengetahui pembatalan khitbah di Ciconok Kelurahan Pabuaran kecamatan Walantaka Kota Serang apakah sesuai dengan hukum Islam. Untuk mengetahui implikasi pembatalan khitbah di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang ditinjau dari hukum Islam. Adapun metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi,wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pembatalan khitbah di Ciconok Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang disebabkan perjodohan, belum siap menikah dan ada pihak ketiga. Pembatalan khitbah yang dilakukan merupakan upaya preventif mencegah kemudaratan sehingga sesuai dengan prinsip hukum Islam. Implikasi dari pembatalan khitbah akan menjadi masalah pribadi dan dapat menimbulkan masalah sosial masyarakat atas norma yang berlaku pada masyarakat, adapun implikasi pembatalan khitbah terhadap barang hadiah dalam khitbah dalam pandangan imam madzhab dapat bervariasi antara mubah (boleh) dan sunnah jika ditarik kembali.
Saripudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 526
2x4.317
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 95 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...