Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Sistem Bagi Hasil Pada Perusahaan Murni Jaya Menurut Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Perhentian Bus Murni Jaya Tarogong Kec. Labuan, Kab. Pandeglang Banten)


Dalam melakukan bisnis, perlu memperhatikan bagaimana model usaha itu berjalan,lalu berjalannya seperti apa, dan ada banyak hal yang perlu di perhatikan dalam menjalankan suatu usaha, diantaranya dari cara kerjasama dengan partner usahanya dan segi pemasaran. Terhambatnya proses sistem bagi hasil karena tidak merata yang dilakukan oleh pemilik modal dengan sopir menjadikan suatu masalah yang akan dikaji pada penelitian ini. Sedangkan pada dasarnya sistem pembagian harus seimbang dengan keuntungan yang di dapatkan ketika kesepakatan akad berlangsung. Salah satu penerapan bagi hasil yaitu pada perusahaan Murni Jaya yang berada di Tarogong Labuan. Sistem bagi hasil merupakan bentuk perjanjian atau kerjasama antara dua orang ataupun lebih dalam suatu perusahan. Keuntungan tersebut akan dibagi kepada pihak yang ikut berkontribusi dalam perjanjian itu. Apabila adanya kerugian maka ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan yang ditentukan. Penulis telah merumuskan permasalahan yang ada berdasarkan pemaparan yang telah diuraikan diatas sebagai berikut: 1. Bagaimana praktik bagi hasil antara perusahaan bus Murni Jaya dengan sopir? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang sistem bagi hasil antara perusahaan bus Murni Jaya dengan sopir? Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui sistem bagi hasil antara perusahaan Bus Murni Jaya dengan Sopir. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang sistem bagi hasil antara perusahaan Bus Murni Jaya dengan Sopir Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, yaitu dengan mendestripsikan data secara objektif.Sumber data yang dikumpulkan menggunakan penelitian lapangan (field research) dari hasil wawancara pada pihak-pihak yang terkait, pengamatan (observasi), dan dokumentasi. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). mekanisme praktik bagi hasil antara perusahaan dengan sopir ditargetkan untuk setor harian, misalkan dalam perharinya ditekankan sehari satu juta rupiah sedangkan penghasilan dari perharinya tidak menentu bisa lebih ataupun sebaliknya, tetapi jika sopir tidak dapat mencapai batas setoran yang telah ditentukan oleh perusahaan maka sopir harus menutupi minus setoran yang telah ditetapkan atau dianggap menjadi hutang dan pelunasannya sebelum melakukan narik, sopir tersebut wajib melunasi terdahulu. 2).Sedangkan hukum islam terhadap sistem bagi hasil, ulama berpendapat diperbolehkan sistem bagi hasil, tetapi bagi hasil ini dikecualikan oleh as-sunnah dari larangan menjual sesuatu yang belum terjadi, dan dari sewa menyewa yang tidak jelas.
Fikri Maulana - Personal Name
SKRIPSI HES 750
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...