Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Strategi Promosi Satu Harga dalam Meningkatkan Penjualan (Studi Kasus Toko Kamehi Serba 35.000 di Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang, Kota Pandeglang)
Dalam jual beli, strategi promosi menjadi salah satu cara komunikasi pemasaran yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan kepada masyarakat luas untuk memperkenalkan produknya. Toko Kamehi dalam meningkatkan dan mempertahankan volume penjualan salah satunya dengan cara menetapkan harga produk serba 35.000. Pada prakteknya harga serba 35.000 ternyata tidak berlaku bagi seluruh produk yang diperjualbelikan. Toko Kamehi menetapkan berbagai harga yang berbeda tanpa adanya informasi yang jelas sebelum terjadinya transaksi jual beli tentang adanya perbedaan harga ini. Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana praktik strategi promosi satu harga dalam meningkatkan penjualan di toko Kamehi serba 35.000 di Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kota Pandeglang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap strategi promosi satu harga dalam meningkatkan penjualan di toko Kamehi serba 35.000 di Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kota Pandeglang? Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui praktik strategi promosi satu harga dalam meningkatkan penjualan di toko Kamehi serba 35.000 di Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kota Pandeglang, 2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap strategi promosi satu harga dalam meningkatkan penjualan di toko Kamehi serba 35.000 di Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kota Pandeglang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (penelitian lapangan) dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber data yang di gunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan atau penjual dan pembeli di toko. Data sekunder yang didapat melalui buku, Al-quran, jurnal, dokumen dan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data data diperoleh melalui observasi dan juga dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan, 1. Implementasi strategi promosi yang dilakukan toko Kamehi serba 35.000 yaitu memasang promosi di depan toko menggunakan banner bertuliskan harga serba 35.000 sedangkan pada kenyataan nya tidak semua produk yang di perjualbelikan harga 35.000. Selain itu, toko ini juga menggunakan strategi promosi melalui dua metode yaitu penetapan harga serba 35.000 dan strategi harga serba murah. Untuk harga serba 35.000 toko ini membandrol semua produknya dengan harga 35.000 sedangkan untuk harga serba murah yaitu harga normal suatu produk yang di dalamnya terdapat berbagai harga, serba murah ini hanya untuk produk-produk yang berkualitas tinggi seperti tas, celana jeans, jaket, sepatu, selimut dan sprei, 2. Ditinjau dari hukum Islam strategi promosi satu harga ini tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi prinsip jual beli dalam islam yaitu kejelasan tentang status harga karena melanggar hukum jual beli Tadlis (penipuan).
Anissa Sri Wulandari - Personal Name
SKRIPSI HES 749
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 69 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...