Detail Cantuman Kembali
Analisis Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)terhadap Pembiayaan Kepemilikan Rumah pada Bank Syariah Indonesia Menurut Fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 (Studi di Bank Syariah Indonesia KCP Serang A Yani 1)
Perkembangan dan pertumbuhan manusia yang semakin meningkat menyebabkan semakin bertambahnya kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal. Namun permasalahan nya pada masyarakat saat ini adalah semakin tingginya harga tanah sebagai tempat untuk mendirikan rumah ditambah lagi dengan biaya lainnya yang sudah pasti akan menghabiskan banyak biaya. Maka peluang inilah yang di manfaatkan lembaga perbankan sebagai pihak yang menyediakan dana, salah satunya ialah Bank Syariah. Bank Syariah merupakan bank yang dalam sistem operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan prinsip dasar sesuai dengan syariah Islam. Salah satu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah adalah pembiayaan Kepemilikan Rumah. Pernyataan tersebut dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana Kesesuaian fatwa No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah menggunakan Akad Masyarakah Mutanaqisah di Bank Syariah Indonesia KCP Serang A Yani 1? 2. Bagaimana Penerapan Objek Masyarakah Mutanaqisah yang akan di jadikan Jaminan Pada Pembiayaan Kepemilikan rumah BSI Griya Hasanah? 3. Bagaimana Pembagian Tanggung Jawab Atas Kerugian antara Nasabah dan pihak Bank Syariah tersebut dalam transaksi Masyarakat Mutanaqisah? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan kepemilikan rumah dan menganalisa kesesuaian penerapan akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan kepemilikan rumah di bank BSI KCP Serang A Yani 1 dengan Fatwa DSN MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dimana pada penelitian ini akan menelaah fatwa dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dianalisis. Data penelitian ini dikumpulkan melalui buku artikel jurnal dan juga wawancara yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan kepemilikan rumah di Bank Syariah Indonesia KCP Serang A Yani 1 terdapat ketidaksesuaian pada prosesnya, yakni mengenai beban biaya timbul yakni biaya administrasi maupun biaya asuransi yang di bebankan kepada nasabah secara keseluruhan, yang mana seharusnya biaya ditanggung bersama karena biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan atas objek. Pada Kepemilikan yang langsung diatas namakan nasabah, dalam hal ini pada bank BSI KCP Serang A Yani 1 telah sesuai pada fatwa DSN MUI No.73 Tahun 2008 dengan merujuk pada keputusan DSN MUI No.01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah Dalam Pembiayaan.
Nurlaelah - Personal Name
SKRIPSI HES 745
2x4.27
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 95 hlm : 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...