Detail Cantuman Kembali
Analisis Fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Terhadap Penerapan Prinsip Syariah di Hotel Inayah Syariah Kota Serang
Tidak sedikit penginapan seperti hotel digunakan sebagai tempat prostitusi, menyediakan minuman yang beralkohol, dan aktivitas lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam. Pengertian hotel secara umum adalah usaha komersial yang menyediakan tempat menginap, makanan, dan pelayanan-pelayanannya lain untuk umum. Sedangkan pengertian hotel syariah adalah hotel yang menerapkan prinsip syariah Islam ke dalam kegiatan operasional hotel. Akan tetapi pada praktiknya masih banyak hotel syariah yang belum sepenuhnya benar-benar menerapkan prinsip-prinsip syariah secara utuh dalam manajemen pengelolaan, pelayanan, dan produknya, seperti belum mengantongi sertifikasi hotel syariah dari MUI, penyediaan makanan dan minuman yang belum adanya sertifikat halal dari MUI, dan permasalahan lainnya yang masih belum sesuai dengan prinsip syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan prinsip syariah terhadap sistem pengelolaan, pelayanan, dan produk, di Hotel Inayah Syariah Kota Serang? dan Bagaimana analisis Fatwa DSN MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 terhadap penerapan prinsip syariah di Hotel Inayah Syariah Kota Serang? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengelolaan, pelayanan, dan produk yang sesuai dengan prinsip syariah di Hotel Inayah, dan untuk mengetahui analisis fatwa DSN MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 terhadap penerapan prinsip syariah di Hotel Inayah. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang peneliti kumpulkan berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data-data tersebut dianalisis menggunakan metode induktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan prinsip-prinsip syariah di hotel Inayah Syariah terhadap sistem manajemen pengelolaan, pelayanan dan produk sudah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengannya. Hal tersebut dapat dilihat dari cara penerimaan tamu yang selektif, penyediaan makanan dan minuman yang halal dan melarang mambawa masuk makanan atau minuman yang haram ke dalam hotel, serta tidak adanya produk atau fasilitas yang mengarah kepada perbuatan dosa atau maksiat yang melanggar prinsip syariah Islam. Dan berdasarkan Analisis penerapan Fatwa DSN MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 pada Hotel Inayah Syariah hanya menerapkan 4 dari 7 ketentuan yang terdapat dalam fatwa tersebut.
Syaheer Mulki Alimudin - Personal Name
SKRIPSI HES 743
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...