Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying (Analisis UU No. 35 Tahun 2014 dan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak)


Bullying telah diatur di dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum serta melindungi hak-hak yang dimiliki oleh setiap anak termasuk anak korban bullying. Pemerintah berperan penting dalam mewujudkan lingkungan ramah anak agar angka peningkatan kasus bullying di Indonesia dapat berkurang. UNICEF mengakui negara Indonesi menjadi negara dengan tingkat kasus bullying yang tinggi dibandingkan dengan negara Asia lainnya. Selain diatur dalam UU Perlindungan Anak, tindakan bullying dianggap sebagai tindakan melawan HAM. Sebagaimana isi Pasal 1 Universal of Human Right di mana setiap orang dilahirkan dengan hak yang harus dihargai dan tidak di beda-bedakan. Begitupun dengan hukum Islam yang melarang tindakan bullying karena termasuk kedalam perilaku dzalim. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak penegak hukum yang lalai dalam melakukan perlindungan hukum terhadap korban bullying. Hal itu karena tindaka bullying yang dianggap wajar terjadi terhadap anak-anak dan tidak berdampak besar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban bullying berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian yang kedua adalah bagaimana tinjauan hukum Islam dan HAM di Indonesia terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bagi anak korban bullying. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban bullying berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian yang kedua adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan HAM di Indonesia terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bagi anak korban bullying. Metodologi penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian studi kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara mencari dan membaca berbagai literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel, kajian ilmiah, diskusi publik, dan berbagai sumber terkait perlindungan hukum terhadap anak korban bullying. Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban bullying berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 beberapa isi pasal telah menjelaskan hak-hak anak yang harus dilindungi, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 yang menjelaskan mengenai perlindungan anak merupakan sarana untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh anak, seperti halnya anak yang berhak untuk hidup dan berkembang dengan rasa aman tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, di dalam Pasal 16 anak harus memperoleh perlindungan dari sasasran penganiayaan. Begitupun menurut tinjauan hukum Islam dan HAM di Indonesia terhadap UU Perlindungan Anak yaitu sudah sejalan, di mana tindakan bullying merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan dapat melanggar HAM. Akan tetapi, tindakan dari lingkungan sekitar termasuk orang tua, pemerintah dan penegak hukum yang sering kali lalai dan kurang cepat dalam menangani kasus bullying menjadikan tindakan bullying terus terjadi di Indonesia dan membuat hukum yang berlaku di Indonesia belum relevan.
SKRIPSI HTN 507
344
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 145 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...