Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Masyarakat dalam Melaksanakan Kewajiban Zakat Pertanian (Studi Kasus Petani Desa Margagiri kec,Pagelaran Kab. Pandeglang)


Penelitian ini membahas tentang zakat dalam Islam sesuatu harta atau kekayaan wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai nisab dan haul dan ini berlaku dalam semua jenis tanaman yang memenuhi syarat wajib zakat dan salah satunya zakat pertanian. Praktik zakat pertanian di Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang para petani membayar zakat tetapi tidak memakai ukuran nisab dan haul sesuai ketentuan hukum Islam. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1). Bagaimana praktik masyarakat di Desa margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang dalam menunaikan zakat pertanian? 2). Bagaimana praktik zakat pertanian di Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang ditinjau dalam pandangan Hukum Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik masyarakat di Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang 2). Untuk mengetahui apakah praktik zakat di Desa Margagiri Kecamatan pagelaran Kabupaten Pandeglang sesuai dalam pandangan Hukum Islam. Kerangka pemikiran dalam penelitian bertolak dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah mengatur bahwa terdapat kepastian dan kewenangan hukum bagi pemerintah untuk mengatur mekanisme pengelolaan zakat, yang tertuang dalam konsideran Undang-Undang pengelolaan zakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Sumber data sekunder diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dengan tektik observasi, wawancara, dan dokuemntasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1). Praktik zakat pertanian masyarakat di Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran kabupaten Pandeglang dalam mengeluarkan zakatnya berdasarkan adat istiadat dan kebiasaan yang terjadi di Desa Margagiri. Zakat yang mereka keluarkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, zakat yang diberikan kepada fakir, miskin, janda, tetangga, atau pondok pesantren. 2). Praktik zakat pertanian di Desa margagiri Kecamatan Pagelaran kabupaten pandeglang dalam pandangan hukum Islam sudah berjalan, tetapi dalam praktiknya masih kurang memahami nisab dan haul, dimana masyarakat masih ada yang mengeluarkan zakat satu kali dalam satu tahun dan serta nisab yang masih kurang paham, masyarakat mengeluarkan zakatnya tanpa melihat pengairan dikarenakan kurangnya pehaman dalam mengeluarkan zakat sesuai Hukum Islam.
Asriana Dewi - Personal Name
SKRIPSI HES 742
2x4.14
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...