Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fatwa DSN-MUI NO 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Akad Musyarakah Mutanaqishah pada Produk Pembiayaan Mitraguna Online (Studi Kasus di Bank Syariah Indonesia KCP. Tangerang Daan Mogot)


Produk pembiayaan Mitraguna Online hadir guna membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan halal. Akad yang digunakan ialah musyarakah mutanaqishah. Musyarakah mutanaqishah adalah bentuk kerja sama antara nasabah dan bank syariah dalam suatu kepemilikan, yang dimana salah satu pihak akan berkurang kepemilikannya dan satu pihak lagi akan bertambah. Regulasi akad musyarakah mutanaqishah terdapat pada fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008, Jadi fokus penelitian ini ialah kesesuaian pada praktik pembiayaan Mitraguna Online terhadap fatwa DSN-MUI NO 73/DSN-MUI/XI/2008. Perumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana mekanisme produk pembiayaan Mitraguna Online di Bank Syariah Indonesia KCP. Tangerang Daan Mogot? 2) Bagaimana implementasi fatwa DSN-MUI NO 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang akad musyarakah mutanaqishah pada produk pembiayaan Mitraguna Online di Bank Syariah Indonesia KCP. Tangerang Daan Mogot. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme produk pembiayaan mitraguna online di Bank Syariah Indonesia KCP. Tangerang Daan Mogot 2) Untuk mengetahui implementasi fatwa DSN-MUI NO 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang akad musyarakah mutanaqishah di Bank Syariah Indonesia KCP. Tangerang Daan Mogot. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam Teknik pengolahan data yang telah dikumpulkan, dengan cara mendeskripsikan data tersebut secara deskriptif dan menjelaskan realita lapangan sesuai dengan keadaaan yang ada. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Produk pembiayaan Mitraguna Online adalah produk pembiayaan yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia untuk pembelian ragam kebutuhan yang bersifat halal dengan sumber pembayaran dari gaji pegawai tanpa agunan. Mekanisme akad musyarakah mutanaqishah pada produk pembiayaan Mitraguna online, dimana pihak nasabah nasabah dan pihak bank syariah sama-sama memberikan modal untuk kepemilikan aset. Implementasi fatwa DSN-MUI NO 73/DSN-MUI/XI/2008 akad musyarakah mutanaqishah pada produk pembiayaan Mitraguna Online sudah sesuai dengan ketentuan fatwa yang ada. Akan tetapi, terdapat perbedaan yang dimana pada fatwa tersebut dikatakan bahwa jika terdapat kerugian pada akad musyarakah mutanaqishah, maka pihak yang akan ditanggungkan adalah pihak dengan kepemilikan terbanyak. Sedangkan pada praktik pembiayaan Mitraguna Online di Bank Syariah Indonesia KCP. Tangerang Daan Mogot jika terdapat kerugian, maka pihak nasabah yang akan bertanggung jawab.
Choirun Nisa - Personal Name
SKRIPSI HES 738
2x4.27
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...