Detail Cantuman Kembali
Perkawinan di Bawah Umur dan Dampaknya terhadap Perceraian (Studi Kasus di Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang)
Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang masih di bawah usia yang telah ditentukan dalam aturan perundang-undangan. Berdasarkan definisi tersebut dapat diartikan bahwa pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan ketika seseorang belum mencapai batas usia minimal yang disebutkan dalam Undang-undang untuk menikah. Pernikahan di bawah umur sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa faktor penyebab perkawinan di bawah umur di kecamatan sindangresmi Kabupaten Pandeglang? (2) Apa dampak perkawinan di bawah umur di Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang? (3) Bagaimana Kajian hukum perkawinan di bawah umur terhadap perceraian? Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apa faktor penyebab Perkawinan di bawah umur di Kecamatan Sindangresmi Pandeglang (2) Untuk mengetahui apa dampak perkawinan di bawah umur terhadap perceraian di Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang. (3) untuk mengetahui Bagaimana Kajian hukum perkawinan di bawah umur terhadap perceraian. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif yang bersifat deskriptif analisis melalui penelitian lapangan dengan pendekatan yurudis empiris, penelitian ini menggabungkan unsur hukum empiris yang kemudian, didukung dengan penambahan data dari lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang di peroleh dari dokumen catatan, bukti yang telah ada, atau arsip. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang melandasi pernikahan di bawah umur adalah faktor pergaulan bebas, faktor ekonomi, faktor orang tua, Faktor Pendidikan dan faktor keinginan sendiri. selain itu dampak perkawinan di bawah umur terhadap perceraian diantaranya, Aspek Pendidikan Keluarga, Aspek Psikologis, Aspek Ekonomi dan Aspek Sosial. Pernikahan di bawah umur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Alafiat Nasrullah Dzikri - Personal Name
SKRIPSI HKI 520
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 126 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...