Detail Cantuman Kembali
Perbandingan Problematika Persetujuan Istri Dalam Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Studi Di Desa Batukuwung, Kec. Padarincang, Kab. Serang.
Nama : Euis Hamidah, NIM : 181110059, Judul Skripsi: Perbandingan Problematika Persetujuan Istri Dalam Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Studi Di Desa Batukuwung, Kec. Padarincang, Kab. Serang. Poligami adalah sistem perkawinana yang boleh dilakukan dengan persyaratan yang begitu ketat dan berat. Akan tetapi, pada faktanya banyak orang yang melakukan poligami tanpa memperhatikan syarat-syarat poligami, dan lebih memilih melakukan poligami siri (tidak resmi) yang penting sah secara agama. Padahal dalam memahami poligami tidak serta merta menghukumi boleh apalagi sunnah, poligami tidak hanya berkaitan dengan alasan wahyu, poligami pun berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan. Perumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana Problematika Persetujuan Istri dalam Perkawinan Poligami Di Desa Batukuwung, Kec. Padarincang, Kab. Serang ? 2). Bagaimana Akibat Hukum Poligami Tanpa Persetujuan Istri Di Desa Batukuwung, Kec. Padarincang, Kab. Serang Perspektif Hukum Islam, dan Hukum Positif Di Indonesia? 3). Bagaimana Perbandingan Problematika Persetujuan Istri Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk Mengetahui Problematika Persetujuan Istri Dalam Perkawinan Poligami. 2). Untuk Mengetahui Akibat Hukum Poligami Tanpa Persetujuan Istri. 3). Untuk mengetahui perbandingan Problematika Persetujuan Istri Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Metode Penelitiannya adalah Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan. Dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif dan Yuridis – Empiris. Sumber datanya yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada istri-istri yang di poligami, Kepala desa, Tokoh Masyarakat serta buku-buku munakahat yang relevan dengan judul yang sedang dibahas, UU Perkawinan dan KHI. Adapun sumber data sekunder yang diperoleh berupa jurnal, artikel serta dokumen-dokumen yang bisa mendukung dan melengkapi sumber data primer. Hasil Penelitiannya adalah 1). Banyak yang melakukan poligami secara diam-diam yang penting rukun dan syarat nikahnya terpenuhi dan sah secara agama, pernikahan siri adalah jalan pintas untuk melakukan poligami tanpa harus konflik diawal 2). Secara agama pernikahannya tetap sah, akan tetapi secara hukum negara tidak sah karena tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Akibat hukumnya adalah tidak memiliki akta nikah, anak dari pernikahan tersebut tidak memiliki akta lahir, Mendapat kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.3) Dalam hukum Islam, menikah lagi tanpa persetujuan istri tidak akan mempengaruhi status pernikahannya dan tidak menimbulkan akibat hukum, sedangkan dalam hukum positif, menikah lagi tanpa izin istri akan mempengaruhi status pernikahannya yaitu dianggap tidak sah dan menimbulkan akibat hukum yang sifatnya administrasi seperti tidak memperoleh akta nikah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Euis Hamidah - Personal Name
SKRIPSI HKI 510
2x4.315
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 81 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...