Detail Cantuman Kembali
Kadar Menyusu Dan Implikasinya Terhadap Keharaman Nikah (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Malik).
Nama: Ukat Jatnika, NIM: 191110009, Judul Skripsi: Kadar Menyusu Dan Implikasinya Terhadap Keharaman Nikah (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Malik). Seorang wanita yang menyusui anak kecil, maka ia sudah seperti ibu bagi anak kecil itu, karena seorang anak menyusu maka setelah itu air susu menjadi darah, daging dan pertumbuhan untuk anak. jika wanita itu mempunyai anak, maka anak itu menjadi saudara anak kecil yang ia susui. Hubungan persusuan ini seperti hubungan garis keturunan atau nasab. Hubungan persusuan ini ada jika syarat tertentu dapat terpenuhi, yang masing-masing syarat ini masih diperdebatkan oleh para ulama, di antaranya Imam Syafi’i dan Imam Malik. Salah satu yang diperdebatkan oleh keduanya adalah tentang kadar menyusu. Berdasarkan latar belakang tersebut maka diperoleh beberapa rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang kadar menyusu yang mengharamkan nikah? 2). Bagaimana pendapat Imam Malik tentang kadar menyusu yang mengharamkan nikah? 3).Bagaimana perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang kadar menyusu yang mengharamkan nikah? Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui pendapat Imam Syafi'i tentang kadar menyusu yang mengharamkan nikah. 2). Untuk mengetahui pendapat Imam Malik tentang kadar menyusu yang mengharamkan nikah. 3).Untuk mengetahui perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i dan Imam Malik tentang kadar menyusu yang mengharamkan nikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menghasilkan data deskriptif melalui kajian pustaka atau library research. Pengolahan data penelitian ini menggunakan metode komparatif yaitu membandingan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang kadar menyusu yang dapat menjadi sebab keharaman menikah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Imam Syafi’i berpendapat bahwa persusuan tidak dapat menyebabkan hubungan susuan kecuali lima kali persusuan yang terpisah-pisah. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal menyusu selama anak tersebut menyusu dalam usia 2 tahun maka terjadilah hubungan susuan. Imam Syafi'i mengambil pendapat lima kali susuan yang diketahui dapat menimbulkan hubungan mahram berdasarkan keterangan dari Aisyah RA. Riwayat tersebut menyebutkan lima kali susuan dapat menimbulkan hubungan mahram. Sedangkan Imam Malik tidak memberikan batasan minimal menyusu, baik sedikit atau banyak tetap menimbulkan hubungan mahram. Hal ini melihat dari sisi makna umum dari kata menyusu yang terdapat dalam al-Qur'an surah an-Nisa ayat 23.
Ukat Jatnika - Personal Name
SKRIPSI HKI 512
2x4.37
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 99 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...