Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah Liuran Dalam Menanam Padi Di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Banten.
Manusia merupakan mahluk sosial yang saling membutuhkan manusia lain dalam kehidupan sehari-harinya, atau disebut dengan interaksi social. Ijarah merupakan suatu akad atau transaksi yang memperbolehkan penggunanya untuk mengabil manfaat dari benda atau tenaga manusia dengan waktu tertentu disertai pengganti imbalan tertentu yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak, seperti yang terjadi di Desa Bangkuyung kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang dalam pengupahan penanam padi menggunakan upah liuran, yaitu pekerjaan dibayar dengan pekerjaan. Pada musim menanam padi tiba para petani akan meminta petani lain untuk membantunya dalam menam padi, sebagai upah atau imbalanya petani tersebut akan kembali membantunya saat petani tersebut menanam padi, dengan ketentuan berdasarkan seberapa hari petani tersebut membantunya bekerja. Jika ada halangan atau hal lain yang membuat petani tersebut tidak bisa membayar upahnya, maka akan di bayar di musim kerja selanjutnya seperti ngoyos atau nanduri atau bisa juga dengan uang. Berdasarkan latar belakang di atas perumusan masalah dalam skipsi ini adalah 1) Bagaimana Mekanisme Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten? 2) Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Tentang Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten? 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten? Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk Mengetahui Mekanisme Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten. 2) Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Tentang Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten. 3) Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), data diperoleh dengan cara mengutip hal-hal yang perlu merujuk pada buku-buku dan rujukan dengan cara observasi lapangan, melakukan wawancara dengan para pihak yang terkait yaitu para petani dan tokoh agama, serta melakukan dokumentasi. Kemudian data dianalisis menggunakan metode deskripstif kualitatif yaitu gambaran jelas tentang keseluruhan data dan membentuk sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian 1) Mekanisme Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten yaitu adanya permintaan dari petani A ke petani lain untuk membantunya dalam menanam padi, kemudian pembayaran upahnya dengan melakukan pekerjaan yang sama yaitu petani A akan membantu petani lain ketika menanam padi (pekerjaan di bayar pekerjaan). 2) Pandangan Tokoh Masyarakat Tentang Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten bahwa praktik upah liuran adalah boleh, karena sudah menjadi adat kebiasaan yang dilakukan masyarakat di desa Bangkuyung. 3) Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Upah Liuran dalam Menanam Padi diperbolehkan karena praktik ini dilakukan atas dasar tolong menolong, adanya keridhaan di antara para pihak dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan praktik ini sudah menjadi adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat
Solihah - Personal Name
SKRIPSI HES 741
2x4.29
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 96 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...