Detail Cantuman Kembali
Pelayanan dan Bimbingan Kantor Urusan Agama Terhadap Nazir Wakaf Dalam Pengelolaan Benda Wakaf (Studi Kasus di KUA Kecamatan Taktakan).
Pengelolaan wakaf di Indonesia dilakukan oleh nazir wakaf yang ditunjuk oleh wakif yang mewakafkan harta bendanya . Namun fakta yang terjadi di Kecamatan Taktakan adalah masih banyak para nazir yang belum memahami tugasnya. KUA memiliki tugas memberikan pelayanan wakaf, sebagaimana yang diatur dalam PMA Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan yang terdapat dalam bab 1 pasal 3 huruf h. Dalam mengatasi masalah yang mempengaruhi kurangnya pemahaman nazir wakaf dalam pengelolaan benda wakaf di Kecamatan Taktakan maka sangat dibutuhkan peran Kantor Urusan Agama untuk memberikan pemahahaman terhadap tugas nazir wakaf dalam pengelolaanbenda wakaf. Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana Proses Pelayanan dan Bimbingan KUA Kecamatan Taktakan Terhadap Nazir Wakaf? 2. Apa Saja Faktor Pendukung dan Penghambat Pelayanan dan Bimbingan KUA Terhadap Nazir Wakaf Dalam Pengelolaan Benda Wakaf? TujuanPenelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui pelayanan dan bimbingan KUA Kecamatan Taktakan terhadap nazir wakaf. 2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelayanan dan bimbingan KUA terhadap nazir wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis empiris dengan penulis terjun langsung ke lapangan guna mendapatkan data dan informasi melalui wawancara dengan pihak KUA Kecamatan Taktakan dan nazir wakaf. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku atau artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil kesimpulannya : 1. Pelayanan dan bimbingan KUA terhadap nazir wakaf di Kecamatan Taktakan dilakukan dengancara memanggil para nazir ke KUA atau dari pihak KUA datang ke tempat wakaf atas undangan wakif atau masyarakat lalu para nazir diberikan bimbingan terkait wakaf serta cara pengelolaannya. Bimbingan dari KUA juga dilakukan secara umum melalui sosialisasi dan penyuluhan seperti saat khutbah dan pengajian. Pelayanan dan bimbingan terhadap nazir belum dilakukan secara khusus dan rutin oleh pihak KUA. 2. Adapun faktor penghambat pelayanan dan bimbingan KUA terhadap nazir wakaf adalah kebanyakan nazirnya tidak memahami terkait wakaf dan pengelolaan benda wakaf, Para nazir susah untuk diundang ke KUA, tidak lengkapnya dokumen wakaf baik dari yang bersangkutan atau ahli waris, tidak adanya anggaran yang diberikan secara khusus untuk memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para nazir. Sedangkan faktor pendukung pelayanan dan bimbingan KUA terhadap nazir wakaf adalah tersedianya tempat untuk melakukan bimbingan dengan fasilitas yang nyaman dan memadai yang dilengkapi dengan infokus, white board, wairless, laptop, sound system, meja, kursi dan lain-lain selain itu juga adanya peserta bimbingan yaitu nazir wakaf yang menjadi faktor pendukung terhadap terlaksananya bimbingan terhadap nazir wakaf.
Dewi Zumrotul Arofah - Personal Name
SKRIPSI HKI 513
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...