Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Bongkaran Rumah Secara Borongan (Studi Kasus di Toko Herbis, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang)


Pada umumnya jual beli sah atau diterima ketika memenuhi syarat yaitu barang dapat diserahkan setelah kesepakatan akad, barang yang diperjualbelikan milik sendiri, barang yang diperjualbelikan harus diketahui kualitas, berat, takaran dan ukuran supaya tidak menimbulkan keraguan. Banyak pendapat lain juga yang mengatakan syarat sah jual beli borongan adalah barang yang dijual berupa barang yang sejenis, tidak dicampuri oleh barang yang lain. Misalnya, jual beli padi. Maka yang diperjualbelikan objek barangnya itu padi, bukan termasuk gabah. Dan syarat sah jual borongan yang terakhir adalah kedua belah pihak antara penjual dan pembeli yang berakad menentukan takaran barang yang hendak dibelinya. Takaran yang dimaksud dalam kebiasaan orang Indonesia seperti: kilogram, literan dan lain sebagainya Jual beli secara borongan dapat dijalankan dengan syarat kesepakatan antara para pihak, barang tersebut adalah milik si penjual tanpa perantara orang lain, dan barang yang dijual harus diketahui apakah baik barangnya atau tidak ada kecacatan dalam fisik barang tersebut, berat barang tersebut dari timbangan Kilogram ataupun Ton sebagaimana telah disepakati, takaran barang yang diperjualbelikan berapa banyak jumlahnya, serta ukuran barang yang diperjualbelikan seberapa panjang ataupun lebar dari jenis barang tersebut Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas, berikut permasalahan yang akan penulis teliti: 1.) Bagaimana praktik jual beli bongkaran rumah secara borongan di Toko Herbis? 2.) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli bongkaran rumah secara borongan di Toko Herbis? Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: 1.) Untuk mengetahui praktik jual beli bongkaran rumah secara borongan yang dilakukan oleh Toko Herbis. 2.) Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam tentang praktik jual beli bongkaran rumah secara borongan yang dilakukan oleh Toko Herbis. Metode penelitian dalam penulisan skripsi adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian empiris menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara sedangkan sumber data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan hasil dari pengelolaan data setelah dibaca, ditelaah dan dipelajari terhimpun dari hasil wawancara Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli bongkaran rumah secara borongan oleh Toko Herbis Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tetap sah, sebagaimana memperbolehkan jual beli borongan oleh Syekh Jalaluddin Al-Mahally dalam kitabnya Al-Mahally „ala Minhaji al-Thalibin.
Muhamad Yusuf Aldiansyah - Personal Name
SKRIPSI HES 735
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 65 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...