Detail Cantuman Kembali
Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif The Tao of Islam dan Qiro’ah Mubadalah (Komparasi Pemikiran Sachiko Murata dan Faqihuddin Abdul Kodir)
Relasi gender adalah sebuah hubungan yang dilakukan oleh gender yang berbeda dan memiliki keterikatan satu sama lain, relasi gender dalam keluarga disebut dengan relasi suami istri, yang mana kecenderungan dari relasi yang dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya memiliki konsekuensinya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga-Nya. Sachiko Murata dan Faqihuddin Abdul Kodir dua tokoh yang memiliki paradigma relasi gender dengan pendekatan yang berbeda. Sachiko Murata melakukan pendekatan dengan Taoisme Islam-Nya dan Faqihuddin Abdul Kodir dengan Qiro’ah Mubadalah-Nya dalam menentukan hak dan kewajiban suami istri. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimanakah perspektif Sachiko Murata dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang hak dan kewajiban suami istri ?, Bagaimana persamaan dan perbedaan pemikiran Sachiko Murata dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang hak dan kewajiban suami istri ?, Bagaimana Kritik Paradigama Taoisme Islam Sachiko Murata dan Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir terhadap hak dan kewajiban suami istri ? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui perspektif Sachiko Murata dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang hak dan kewajiban suami istri, Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan pemikiran Sachiko Murata dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang hak dan kewajiban suami istri, Untuk mengetahui kritik paradigma Taoisme Islam Sachiko Murata dan Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir terhadap hak dan kewajiban suami istri. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif komparatif dengan membandingkan pemikiran Sachiko Murata dan Faqihuddin Abdul Kodir terhadap hak dan kewajiban suami istri. Kesimpulannya, perbedaan dalam pengambilan hak dan kewajiban oleh Sachiko Murata bersifat spiritual, bathiniyah, dan psikologis, sedangkan Faqihuddin Abdul Kodir lebih mengarah ke Ushul Fiqh, dan Persamaan dalam hak dan kewajiban oleh keduanya hampir keseluruhan dikarenakan keduanya membolehkan seorang istri mengambil peran seorang suami atas dasar kesejajaran, kesalingan, dan keseimbangan. Kedua paradigma ini memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing. paradigma Taoisme Islam cenedrung lemah dalam konsep hukum Islam, sedangkan paradigma Mubadalah akan cenderung lebih mengarah ke hukum Islam dikarenakan konsep-nya mengambil Ushul Fiqh.
Wawang Alwan - Personal Name
SKRIPSI HKI 502
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 87 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...