Detail Cantuman Kembali

XML

Larangan Pernikahan Sesama Suku Melayu Riau dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau)


Pernikahan bukan hanya menjadi momen penting bagi generasi hidup saat ini. Dalam pandangan hukum adat, pernikahan berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur. Dalam adat suku Melayu ninik-mamak atau tetua adat berperan penting dalam perencanaan pernikahan. Pernikahan yang dianjurkan adalah kembali ke bako, di mana seorang laki-laki menikah dengan keponakan dari paman dari pihak ibu, ini adalah pernikahan yang ideal menurut masyarakat Petalangan. Ada batasan lain dalam pernikahan di antara suku Petalangan, salah satunya adalah pasangan tidak boleh berasal dari marga (suku) matrilineal yang sama. Sejak zaman kuno, telah ada larangan pernikahan sesama etnis, dan ada yang berpendapat bahwa melanggar aturan ini bisa berakibat fatal. Orang yang tidak mematuhi aturan ini akan menghadapi hukuman adat, seperti denda atau pengusiran dari suku Petalang. Selain itu, hal ini sesuai dengan keputusan tetua adat atau ninik-mamak. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Larangan Pernikahan Sesama Suku Melayu Riau Di Desa Lubuk Terap? Bagaimana Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif tentang Larangan Pernikahan Sesama Suku Melayu Riau Di Desa Lubuk Terap? Bagaimana Pluralisme hukum pada Larangan Pernikahan Sesama Suku Melayu Riau Di Desa Lubuk Terap? Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk Mengidentifikasi Faktor-faktor Yang Menyebabkan Dilarangnya Pernikahan Sesama Suku Melayu. Untuk Menganalisis Pernikahan Pada Suku Melayu ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Untuk Mengetahui Pluralisme Hukum pada larangan pernikahan sesama Suku Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan kasus yang bertujuan untuk memahami fenomena apa yang dialami subjek. Kesimpulannya adalah praktik pernikahan di Desa Lubuk Terap Praktik masih mengikuti aturan-aturan adat yang sudah ada sejak zaman nenek moyang. Dalam masyarakat Melayu Petalangan sistem adat yang digunakan adalah sistem matrilineal dan terbagi menjadi beberapa suku, seperti Sangerih, Lubuk, Peliang, Palabi dan Pitopang. Pernikahan yang dilarang dalam adat Melayu yaitu pernikahan sesama suku, misalnya, suku melayu peliang menikah dengan sesama suku peliang. Adapun pernikahan antara suku melayu yang berbeda marga itu diperbolehkan. Meskipun demikian tidak ada ayat Al-Qur‟an dan Hadits yang mewajibkan atau melarang pernikahan sesuku dan serta aturan-aturan pernikahan dalam hukum positif.
Wahyu Agung Dwi Putra - Personal Name
SKRIPSI HKI 503
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...