Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Zakat Saham (Studi Komparatif Antara Pemikiran Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara ulama fiqih kontemporer islam mengenai zakat saham. Dimana Syeikh Abdurrahman Isa memiliki pendapat bahwa saham terbagi kedalam beberapa objek, yaitu saham perusahaan industri, saham perusahaan dagang, dan campuran dari keduanya. Syeikh Abdurrahman Isa menyatakan bahwa hanya perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan saja yang dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat dengan laba diakhir tahun, seperti zakat barang dagangan dengan persentase 2,5%, jika modal dan laba mencapai nisab. Wahbah Zuhaili setuju dengan pendapat Syeikh Abdurrahman Isa dengan catatan adanya kewajiban zakat atas perusahaan-perusahaan industri jika hasil produksinya adalah berupa dagangan yang siap di jual atau di ekspor, setelah memotong nilai alat dan bangunan tersebut.Yusuf Qardhawi tidak setuju dengan pendapat ini, serta mewajibkan zakat untuk semua saham baik pada perusahaan industri maupun perdagangan. Dari latar belakang tersebut, penulis membuat rumusan masalah yang isinya ialah: 1. Bagaimana pemikiran Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili tentang zakat saham? 2. Bagaimana perbedaan pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili tentang zakat saham?. Penelitian ini memiliki tujuan 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pemikiran Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili tentang zakat saham. 2. Untuk membandingkan dan menganalisis perbedaan pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili tentang zakat saham. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah kajian hukum dari sudut pandang internal yang objeknya adalah norma-norma hukum. Pendekatan pada penelitian ini terdapat dua pendekatan yaitu pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Yaitu membandingkan dua pendapat yaitu pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili. Sumber hukum dari penelitian ini ada dua yaitu primer dan sekunder. Sumber hukum primer penulis mengambil dari buku yang di karang oleh Yusuf Qardhawi yang berjudul Hukum Zakat yang diterjemahkan oleh Salman Harun, dkk dan buku yang di karang oleh Wahbah Zuhaili yang berjudul Fiqih Islam waadillatuhu yang diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Sedangkan sumber hukum sekunder penulis mengambil dari buku, artikel, jurnal yang berkaitan dengan zakat saham. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut Yusuf Qardhawi, zakat saham wajib atas semua perusahaan tanpa harus membedakan perusahaan tersebut dari perusahaan industri murni, perusahaan dagang, atau perusahaan campuran dari keduanya semuanya sama dibebankan wajib zakat saham. Menurut Wahbah Zuhaili, zakat saham wajib dikeluarkan untuk perusahaan dagang yang menerbitkan saham, jika perusahaan yang menerbitkan saham adalah perusahaan industri maka tidak wajib dikenakan zakat. Perbedaan, besaran zakat yang wajib dikeluarkan menurut Yusuf Qardhawi untuk perusahaan industri zakat sebesar 10% dari keuntungan bersih dan jika perusahaan dagang sebesar 2,5%. Sedangkan Wahbah Zuhaili besaran zakat yang wajib dikeluarkan untuk perusahaan dagang adalah sebesar 2,5%.
Siti Maulidya Fitriyah - Personal Name
SKRIPSI HES 736
2x4.14
Text
Indonesia
2023
serang
xxii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...