Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Pada Perjanjian Kerjasama Waralaba (Studi di Gerai Raja Molen Kayu Tinggi Jakarta Timur)
Islam telah memberi aturan mengenai tata cara atau etika dalam berbisnis secara ideal, yang dimana hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu atau beberapa pihak yang dirugikan dalam kegiatan bisnis. Saat ini ada banyak sekali macam bisnis yang ada di muka bumi ini, dimana semua itu memiliki tujuan yang sama yakni untuk membangun ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan hidup. Salah satu bisnis yang diperbolehkan dalam Islam yaitu bisnis waralaba (franchise). Namun masih ada saja pelaku bisnis muslim yang belum menerapkan Hukum Ekonomi Syari’ah dalam bisnisnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perjanjian kerjasama waralaba di gerai Raja Molen Kayu Tinggi Jakarta Timur?, 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari'ah terhadap perjanjian kerjasama waralaba di gerai Raja Molen Kayu Tinggi Jakarta Timur?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perjanjian kerjasama waralaba di gerai Raja Molen Kayu Tinggi Jakarta Timur, dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syari'ah terhadap perjanjian kerjasama waralaba di gerai Raja Molen Kayu Tinggi Jakarta Timur. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data yang peneliti kumpulkan berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data-data tersebut dianalisis menggunakan teknik reduksi data. Mekanisme perjanjian kerjasama waralaba di Raja Molen tidak menerapkan sistem royalty fee (pembagian hasil) pada hasil penjualan mitra waralaba seperti yang pada umumnya dilakukan dalam dunia bisnis waralaba. Raja Molen selaku pihak pemberi lisensi waralaba mengoperasikan bisnisnya dengan sistem waralaba secara mandiri (waralaba merek dagang dan produk). Oleh karena itu, seterusnya keuntungan yang didapatkan oleh pihak Raja Molen selaku pihak pemberi waralaba adalah dari hasil penjualan bahan pokok (adonan tepung terigu pelapis molen) secara kontinu kepada para mitra bisnis waralabanya. Pada praktek bisnis waralaba yang diterapkan oleh pihak Raja Molen ini sudah sesuai dengan hukum ekonomi syari’ah. Dimana praktek yang dilakukan tidak bertentangan dengan konsep ekonomi syari’ah, yaitu akad yang diterapkan pihak Raja Molen dalam menjalankan bisnisnya merupakan perpaduan antara akad syirkah dan akad ba’i.
Zakaria Saddam Husein - Personal Name
SKRIPSI HES 734
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 86 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...