Detail Cantuman Kembali

XML

Kesetaraan Gender Dalam Keluarga Perspektif Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Mishbah


Kesetaraan gender bisa diartikan sebagai pondasi atau dasar yang menunjukkan peran dan tanggung jawab pada laki-laki dan perempuan yang berasal dari pemikiran sosial. Kesetaraan gender merupakan suatu posisi yang adil dan setara dalam hubungan kerjasama antara laki-laki dan perempuan. Kondisi yang fleksibel antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama memiliki hak, kewajiban, dan peran yang didasari rasa menghargai serta saling menolong. Rumusan masalah dari penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana konsep kesetaraan gender menurut pandangan M. Quraish Shihab. 2). Bagaimana analisis nilai-nilai kesetaraan gender pendapat Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah? Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui bagaimana pandangan Quraish Shihab terkait Kesetaraan gender. 2). Untuk mendeskripsikan nilai-nilai kesetaraan gender penafsiran Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif-kualitatif. Jenis penelitian adalah literatur kepustakaan dengan pendekatan historic-factual yang berkaitan dengan pemikiran tokoh. Teknik pengumpulan data dengan metode dokumentasi literatur kepustakaan yang dianggap relevan dengan tema pembahasan yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1). Quraish Shihab berpendapat dalam Tafsir al-Misbah bahwa pasangan suami istri itu harus bersatu sehingga menjadi diri yang satu, suami hendaknya merasa istrinya adalah dirinya sendiri, demikian pula istri. Sehingga sebagai pasangan walaupun memiliki perbedaan, namun pada hakikatnya menjadi diri yang satu yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya, dalam cita dan harapannya. Seorang suami pembantu bagi istrinya, demikian pula sebaliknya. Hidup saling membantu. Seorang suami tidak harus angkuh atau malu untuk membantu istrinya dalam pekerjaannya, yang diduga orang-orang adalah sebuah pekerjaan perempuan, demikian pula sebaliknya Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa suami istri diperintahkan untuk saling berbuat baik kepada pasangannya. Suami istri harus saling melengkapi dan menutup kekurangan masing-masing. Keduanya hidup bersama dengan sifat kesalingan dan relasi kesetaraan antara suami istri. 2). Penafsiran Quraish Shihab tentang keluarga menitikberatkan pada keseimbangan peran laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dalam membangun keluarga sakinah. Penafsiran demikian selaras dengan spirit keadilan gender yang menghendaki keterlibatan aktif suami istri secara berkeadilan. Sebab prinsip membina keluarga sama dan sebangun dengan prinsip dasar mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Dengan demikian tujuan pernikahan dapat diraih sesuai dengan harapan dalam menciptakan keluarga bahagia.
Friska Lutfi Setiani - Personal Name
SKRIPSI HKI 498
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 71 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...