Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Nderes Pada Sistem Bagi Hasil Perkebunan Karet (Studi Kasus pada kampung Tuan Ulung Kec. Buay Madang Timur Sumatera Selatan)
Akad musaqah merupakan akad yang mengatur tentang pembagian hasil yang berfokus pada sektor pertanian. Pembagian hasil pada sektor pertanian menjadi salah satu kegiatan muamalah yang terjadi hampir di seluruh wilayah pedesaan. Seperti yang terjadi pada kampung Tuan Ulung Kec. Buay Madang Timur Sumatera Selatan. Kesepakatan bagi hasil antara pemilik kebun dan penggarap pohon karet (nderes) didasari dengan keterbatasan masyarakat yang memiliki kemampuan dalam mengelola lahan akan tetapi tidak memilik lahan, sedangkan pemilik lahan ingin mendapatkan hasil yang maksimal, akan tetapi hasil tersebut hanya diketahui oleh pihak pemilik saja karena tidak adanya bentuk tertulis dari perjanjian yang dibuat. Rumusan masalah yang penulis buat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik nderes pada sistem bagi hasil perkebunan karet kampung Tuan Ulung Kec. Buay Madang Timur Sumatera Selatan? 2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap praktik nderes pada sistem bagi hasil perkebunan karet Kampung Tuan Ulung Kec. Buay Madang Timur Sumatera Selatan?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik nderes pada sistem bagi hasil di perkebunan karet di kampung Tuan Ulung Kec. Buay Madang Timur Sumatera Selatan. Serta untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik nderes sistem bagi hasil perkebunan karet yang terjadi pada kampung Tuan Ulung Kec. Buay Madang Timur Sumatera Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis untuk memberikan informasi secara naratif, deskriptif terhadap data yang diperoleh setelah itu dikaitkan dengan teori yang terdapat dalam hukum syariah. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan. 1) Praktik nderes pada sistem bagi hasil perkebunan karet pada kampung tuan ulung hanya berbentuk lisan tanpa adanya saksi serta tidak dilakukan penulisan pada awal perjanjian dan tidak adanya batas waktu dalam perjanjian dengan didasari kerelaan antara kedua belah pihak. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik nderes pada pembagian hasil perkebunan karet pada kampung Tuan Ulung sudah sesuai dengan pendapat ulama dan fuqaha terkait akad musaqah berupa pohon yang dijadikan objek akad, biaya perawatan kebun, serta besaran yang ditentukan dalam pembagian hasil yang diperoleh.
Rahmat Buyung Adi Yusuf - Personal Name
SKRIPSI HES 730
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 77 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...