Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Mudharabah Pada Produk Simpanan Tamasya (Sitasya) di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
Pada dasarnya lembaga keuangan selalu menjalankan kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat, seperti koperasi syariah merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menjalankan usaha menurut prinsip syariat Islam. Yang mana secara syariah untuk menghindari unsur riba atau sistem bunga, dimana bunga tersebut termasuk sesuatu yang haram dan perlu dihindari dalam suatu kegiatan usaha. Salah satunya Koperasi Syariah BMI merupakan koperasi yang berpinsip syariah. Di koperasi syariah BMI terdapat simpanan modal kerja yaitu salah satu produknya adalah simpanan tamasya (sitasya) dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil). Yang mana nisbah bagi hasil yang diterima oleh anggota penabung ditentukan di awal dan dapat diubah setiap saat, di mana bagi hasil tersebut langsung masuk dalam buku simpanan anggota penabung. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana penerapan akad mudharabah terhadap produk simpanan tamasya (sitasya) di Koperasi Syariah BMI?. 2). Bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap akad mudharabah pada produk simpanan tamasya (sitasya) di Koperasi Syariah BMI?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui penerapan akad mudharabah pada produk simpanan tamasya (sitasya) di Koperasi Syariah BMI 2). Untuk menganalisis secara syariah dalam akad mudharabah pada produk simpanan tamasya (sitasya) di Koperasi Syariah BMI. Dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian di Koperasi Syariah BMI, dengan teknik pengumpulan data bersumber pada observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian menganalisis data dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai penerapan hukum dengan ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan 1). Simpanan tamasya ini adalah simpanan sukarela para anggota Koperasi Syariah BMI khususnya simpanan anggota sebagai shahibul maal atau penyedia dana dan Koperasi Syariah BMI sebagai mudharib, yang melakukan berbagai jenis kegiatan usaha sesuai syariah. Pelaksanaan bagi hasil yang diterima oleh anggota tabungan yaitu ditentukan sejak awal, di mana bagi hasil tersebut langsung dicatat pada rekening tabungan anggota. Jenis pada simpanan tamasya ini menggunakan jenis akad mudharabah muthlaqah. 2). mekanisme akad mudharabah pada simpanan tamasya (sitasya) ditentukan oleh pihak Koperasi Syariah BMI dengan syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota penabung. Koperasi Syariah BMI pada praktik akad mudharabah sudah melakukan penerapan hukum Islam berdasarkan Fatwa DSN MUI yang sebagaimana mestinya. Akan tetapi masih terdapat unsur-unsur yang kurang tepat, yaitu terletak pada sisi nisbah bagi hasil, yang mana tingkat penyertaan dalam keuntungan hanya dapat dihitung dari keuntungan saja, tidak memperhitungkan modal diperhitungkan. Dimana perhitungan keuntungannya dihitung dari modal yang ditabung/disimpan oleh anggota penabung selaku shahibul maal yang belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah yakni nisbah bagi hasil.
Elna Sulistiani - Personal Name
SKRIPSI HES 727
334
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...