Detail Cantuman Kembali
Bimbingan Pra Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang
Menurut radar banten angka perceraian di Kabupaten Pandeglang dari JanuariSeptember sebanyak 1.134 pasangan, yang menunjukkan bahwa minimnya pemahaman dan pengetahuan untuk mengentaskan permasalahan yang datang dari keluarga, maka dari itu pemerintah membuat program bimbingan pra nikah, kemudian diturunkan kepada kementrian agama dan kementrian agama menunjuk KUA sebagai pelaksana bimbingan pra nikah. Adapun rumusan masalah dari latar belakang yang dijelaskan diatas ialah: 1) Bagaimana proses berlangsungnya pelaksanaan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulosari? 2) Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Pulosari? Tujuan dari penelitian ini ialah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Pulosari 2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Pulosari. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, untuk menggali sumber informasi dan dideskrifsikan dengan tulisan. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pelaksanaan penelitian ini dari bulan Oktober hingga Desember 2023, dan responden berjumlah 9 orang yang terdiri dari 1 kepala KUA, 1 bendahara, 1 penghulu, 1 oprator administrasi, 2 penyuluh dan 3 pasangan calon pengantin. Hasil penelitian didapatkan kesimpulan: 1) Pelaksanaan bimbingan pra nikah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Pulosari terbagi menjadi dua, yakni bimbingan khusus calon pengantin dan bimbingan secara bersama, memberikan pemahaman dan wawasan pengetahuan seputar keluarga yang bahagia kepada calon pengantin dengan didasarkan oleh pengetahuan ilmu agama, sehingga mereka memehami hak dan kewajiban masingmasing, serta menjadikan bekal ilmu pengetahuan, untuk melaksanakan kehidupan berumah tangga. 2) Beberapa faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah, seperti minimnya peserta yang mengikuti bimbingan pra nikah dan anggaran yang tidak turun dari pemerintah, adapun faktor pendukungnya seperti narasumber yang kompeten dan sarana serta prasarana yang ada, selain itu diperlukannya kesadaran dari calon pengantin ketika mendaftar pernikahan dengan tidak diwakilkan, akan tetapi secara langsung datang ke KUA, sehingga mendapatkan bekal ilmu pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga dan dapat mewujudkan keluarga yang bahagia.
Apud Mahpudin - Personal Name
SKRIPSI BKI 939
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 71 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...