Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Muzara’ah Pada Kerja Sama Nyambut Sawah Di Desa Tejamari Kabupaten Serang (Studi Kasus di Desa Tejamari Kec. Baros Kab. Serang)


Muzara’ah adalah akad kerja sama di bidang pertanian yang sudah lama diterapkan oleh masyarakat Desa Tejamari, dalam praktiknya masyarakat lebih mengenal kata nyambut sawah daripada akad muzara’ah, yaitu kerja sama antara pemilik sawah dengan petani penggarap dengan kesepakatan hasil panen dibagi dua. Masyarakat menggunakan akad secara lisan dalam melakukan kesepakatan kerja samanya, hal ini dikarenakan kedua belah pihak sudah saling percaya, dan kerja sama juga dilakukan untuk saling tolong menolong. Adapun masalah yang dapat dirumuskan adalah 1) Bagaimana praktik akad muzara’ah pada kerja sama Nyambut Sawah di Desa Tejamari? dan 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad muzara’ah pada kerja sama Nyambut Sawah di Desa Tejamari?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana praktik akad muzara’ah pada kerja sama Nyambut Sawah di Desa Tejamari, dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad muzara’ah pada kerja sama Nyambut Sawah di Desa Tejamari. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari buku literatur dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian yang telah lakukan, penulis menyimpulkan bahwa: 1) Praktik kerja sama muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tejamari terdapat 6 sistem kerja sama yang berbeda, baik dalam hal penyediaan benih tanaman, pupuk dan sistem bagi hasilnya, ada yang menyediakan benih tanaman dari satu pihak saja dan ada yang berasal dari dua pihak. Selain itu, dalam sistem bagi hasilnya, ada yang hanya dikurangi untuk biaya benih dan pupuk saja, dan ada yang dikurangi untuk biaya benih, pupuk dan ngeprik padi. Dalam bagi hasil sebagian masyarakat sepakat melakukan bagi hasil dengan dibagi dua atau dibagi rata antara pemilik sawah dengan petani penggarap. 2) Ditinjau dari Hukum Islam terhadap praktik akad muzara’ah yang dilakukan masyarakat Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang, maka dapat disimpulkan bahwa praktik akad muzara’ah yang dilakukan sah dan sesuai dengan beberapa rukun dan syarat muzara’ah yang telah ditentukan dalam Hukum Islam. Namun dalam bagi hasilnya mengandung unsur riba dan bersifat haram.
Milatul Hayat - Personal Name
SKRIPSI HES 725
2X4.2
Text
Indonesia
2023
Serang Banten
xiii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...