Detail Cantuman Kembali

XML

Khitan Wanita Perspektif Faqihuddin Abdul Qadir (Studi pada Buku Qira'ah Mubadalah)


Faqihuddin Abdul Qadir seorang feminis muslim dan aktivis kesetaraan relasi pria dan wanita dalam buku Qira’ah Mubadalahnya mengatakan bahwa khitan pada wanita yang ditinjau dari isu kesehatan dan kenikmatan seksual harus dihentikan dan dihilangkan. Hal tersebut dapat merugikan wanita dalam hal apapun. Sedangkan khitan atau biasa disebut dengan sunat, merupakan suatu fitrah dan disyari’atkan oleh agama Islam.. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktek khitan wanita di masyarakat menurut Hukum Islam? 2). Bagaimana tinjauan khitan wanita menurut Faqihuddin Abdul Qadir dalam buku Qira’ah Mubadalah?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1). Mengetahui praktek khitan wanita di masyarakat menurut Hukum Islam. 2). Mengetahui khitan pada wanita menurut Faqihuddin Abdul Qadir dalam Qira’ah Mubadalah. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif, dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengambil data kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode deskriptif analitis, yaitu dengan memaparkan dan menggambarkan teori-teori mengenai khitan wanita dalam hukum Islam dan medis, yang digunakan untuk menganalisis pandangan Faqihuddin Abdul Qadir tentang khitan wanita dan kemudian ditarik kesimpulan. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini yaitu: 1). Praktek khitan wanita di masyarakat yaitu hanya dengan menggores sedikit ujung klirotis dengan jarum atau pinset. Dan tidak ada yang dipotong sedikit pun. 2). Faqihuddin Abdul Qadir berpendapat bahwa praktik khitan wanita ialah bukan bagian dari ajaran agama Islam, melainkan sebuah adat-istiadat yang sudah lama berkembang pada masyarakat. Sehingga ternyata lambat laun itu menjadi hal yang dianggap dari syari’at Islam. Praktek khitan pada wanita dinilai tidak memiliki manfaat sama sekali. Bahkan memiliki dampak negatif dan merugikan kesehatan pihak wanita. khitan wanita dianggap hal yang melukai tubuh, karena dilakukan dengan cara memotong bagian klirotis yang dimana bagian tersebut merupakan area sensitif terhadap rangsangan. Pemotongan tersebut dapat memberikan dampak pada wanita, yaitu sulit untuk merasakan puncak kenikmatan seksual ketika berhubungan intim, sehingga Faqihuddin Abdul Qadir berpendapat bahwa hukum khitan bagi wanita adalah haram dan harus dihentikan.
Tiara Qurata 'Ayun - Personal Name
SKRIPSI HKI 496
617.46
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...