Detail Cantuman Kembali
Praktik Pemenuhan Kewajiban Nafkah Bagi Suami yang Berstatus Narapidana Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur)
Nafkah adalah pemberian yang wajib dilaksanakan oleh suami kepada istrinya setelah akad nikah dan selama masa perkawinannya, meliputi biaya kebutuhan makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Saat ini, biaya hidup di Indonesia semakin tinggi, dan sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia menjadi masalah yang sering dipersoalkan khususnya di DKI jakarta ini yang mana menjadi kota metropolitan. Banyak terjadi tindak kriminalitas yang seringkali dilatarbelakangi oleh tuntutan hidup yang semakin berat dan membuat seorang suami melakukan sebuah tindakan kekeliruan di dalam mencari nafkah, sehingga tindakan ini masuk ke dalam tindakan pelanggaran hukum dan membuatnya menjadi terpidana sehingga wajib menjalani hukuman. Meskipun suami berada di lembaga pemasyarakatan, yang mana terbatasnya tingkah laku serta hilangnya kemerdekaan, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana praktik suami yang berstatus narapidana dalam memenuhi kewajiban nafkah di LAPAS Kelas I Cipinang Jakarta Timur?, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pemenuhan kewajiban nafkah bagi suami yang berstatus narapidana? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara suami yang berstatus narapidana dalam memenuhi kewajiban nafkah di LAPAS Kelas I Cipinang Jakarta Timur, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan kewajiban nafkah bagi suami yang berstatus narapidana. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan dan dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dari 15 narasumber yang diwawancarai, 9 orang suami masih bisa memenuhi kewajiban nafkah istrinya dan 6 orang suami tidak bisa memenuhi nafkah istrinya. Adapun cara suami memberikan nafkah kepada istri dengan 2 cara: pertama, dengan mengikuti pembinaan kemandirian lalu mendapat premi/upah yang kemudian dikumpulkan dan diberikan ketika jam besuk. Kedua, memberikan wewenang kepada istri untuk mengelola usaha yang ditinggalkan oleh suami sebelum mendekam di penjara. Dalam hukum Islam, suami yang tengah menjalani masa pidana dan disatu sisi tetap berstatus sebagai seorang kepala keluarga, maka pemenuhan nafkahnya ini disesuaikan dengan kemampuannya, dan jika ia tidak mampu sama sekali maka gugurlah kewajibannya dan tidak menjadi hutang yang harus ia lunasi, dan jika sudah keluar dari penjara maka ia tetap berkewajiban menafkahinya lagi, hal ini sesuai dengan pendapat imam Malik dan imam Syafi’i.
Ahmad Maulahadi - Personal Name
SKRIPSI HKI 495
2x4.36
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 142 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...