Detail Cantuman Kembali
Pandangan Ulama dan Tokoh Masyarakat Tentang Perkawinan di Bawah Tangan Ditinjau dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang-Banten)
Perkawinan di bawah tangan merupakan perkawinan yang sah secara agama ataupun kepercayaan, namun tidak dicatat atau tanpa memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam khususnya tentang Pencatatan Perkawinan. Perkawinan tersebut masih marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Desa Cerukcuk. Adat dari warga Cerukcuk ialah ketika ada seseorang yang akan menikah, maka orang tersebut akan mengundang Ulama dan Tokoh Masyarakat untuk hadir ketika akad berlangsung. Sebagai sosok yang dijadikan panutan, sebaiknya keduanya menghimbau dan mencegah masyarakatnya apabila diketahui akan melakukan perkawinan di bawah tangan, bukan acuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab pandangan dari Ulama dan Tokoh Masyarakat akan mampu menghegemoni masyarakat. Hal tersebut yang menjadi salah satu sebab masih maraknya perkawinan di bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat Cerukcuk. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Pandangan Ulama dan Tokoh Masyarakat terhadap Perkawinan di Bawah Tangan?. 2). Apa Faktor yang Menyebabkan Ulama dan Tokoh Masyarakat Desa Cerukcuk Memperbolehkan Perkawinan di Bawah Tangan?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui pandangan Ulama dan Tokoh Masyarakat terhadap perkawinan di bawah tangan. 2). Mengetahui alasan mengapa memperbolehkan nikah tidak dicatat atau perkawinan di bawah tangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis kualitatif dan field research (penelitian lapangan). Adapun teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumenter. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Pandangan Ulama dan Tokoh Masyarakat Cerukcuk mengenai perkawinan di bawah tangan sudah jelas bahwa diperbolehkan dan hukumnya sah, dengan syarat tidak menyimpang dari aturan Islam. Adapun pandangan dari Tokoh Masyarakat formal seperti Pemerintah Desa, menghimbau untuk dicegah dan tidak dilaksanakan meskipun perkawinan tersebut sah. 2). Penyebab Ulama dan Tokoh Masyarakat memperbolehkan perkawinan di bawah tangan yang terjadi di Desa Cerukcuk mempunyai dalih yang beragam. Faktor penyebabnya adalah kekhawatiran sepasang lelaki dan perempuan melakukan hal-hal yang mendekati perzinaan apalagi sampai melakukan zina, ketiadaannya akta cerai dari pasangan yang sudah menikah dengan suami / istri yang dulu, kesulitan mengurus ke Pengadilan dan KUA, Married by Accident atau hamil di luar nikah, kondisi ekonomi dan warga yang memaksa untuk tetap menikah.
Nasrullah - Personal Name
SKRIPSI HKI 494
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xvi + 120 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...