Detail Cantuman Kembali
Pemberian Garansi Terhadap Jual Beli Handphone Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam (Studi pada Toko Centra Elektronik Mall Ramayana Serang Banten)
Di era globalisasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu cepat, masyarakat lebih memilih menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengendarai sepeda motor atau mobil tidak lagi berjalan ke suatu tujuan, menggunakan mesin cuci untuk mencuci pakaian, menggunakan komputer dan telepon genggam untuk menghubungi orang yang jauh, serta memahami perkembangan yang ada dunia. Atas dasar latar belakang di atas dapat di Tarik rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana implelnelmtasi pelmbelrian garansi toko pada handphone? Bagaimana pemberian garansi toko pada handphone melnulrult Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 hulkulm Islam? Adapun motede yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan peneltian hukum normatif-empiris (yuridis normative-empiris) yaitu peneltian hukum yang menggabungkan antara pendekatan normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi lapangan difakultas syariah universitas Isalm negeri sultan maulana hasanuddin banten. Hasil Penelitian Pembahasan implelnelmtasi pelmbelrian garansi toko pada handphone dilingkungan di kalangan konsumen. Berdasarkan hasil penelusuran penulis melalui metode wawancara dikalangan Masyarakat terkait Implementasi pelmbelrian garansi toko pada handphone dalam hal ini masih belum sesuai, yang seharusnya garansi toko itu diberikan sesuai perjanjian namun faktanya tidak demikian masih terdapat penyelewengan-penyelewengan dalam praktinya, dan Adapun pemberian garansi toko pada handphone melnulrult Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 hulkulm Islam. Dalam hal ini pelaku usaha harus menjelaskan secara lengkap dan jelas mengenai garansi yang diberikan kepada konsumen tetap dalam praktinya tidak demikian, maka sesuai dengan Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara tegas menyatakan bahwa salah satu dari kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta, memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau, yang diperdagangkan. Adapun pelngatulran garansi telrhadap barang dagangan melnulrult hulkulm Islam ialah pelmbelrian garansi melnulrult hulkulm Islam ini suldah jelas keltelntulannya, keldulanya melruljulk kelpada kelteltapan akad ataul pelrjanjian antara produlseln dan konsulmeln dimana produlseln suldah selharulsnya melnjelaskan keltelntulan ataul syarat-syarat dalam akad pelmbelrian garansi telrselbult Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Perlindungan konsumen menjadi sangat penting, baik menurut agama maupun negara, karena perlindungan hukum terhadap konsumen dan masyarakat dalam Islam bukan hanya menyangkut hubungan antara sesama manusia, melainkan hubungan dengan Allah SWT.
fahrurozi - Personal Name
SKRIPSI HES 664
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...