Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Kerjasama Paroan dalam Pengelolaan Sawah Antara Pemilik Sawah dengan Penggarap Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang)


Penelitian ini membahas tentang praktik kerja sama paroan dalam pengelolaan sawah antara pemilik sawah dengan penggarap di Desa Ciputri apakah sudah sesuai dengan rukun dan syarat hukum Islam. Dalam akad mukhabarah menurut ketentuan hukum Islam sudah sesuai dengan ketentuan rukun yang ada. Begitu juga dengan syarat yang ditentukan Pelaksanaan kerja sama pengelolaan sawah di Desa Ciputri dalam syarat bagi hasil menggunakan sistem paroan berdasarkan pada kata sepakat secara lisan atas dasar kepercayaan tanpa adanya saksi dan tidak ditetapkan jangka waktunya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik kerja sama paroan dalam pengelolaan sawah antara pemilik sawah dengan penggarap di Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupkaten Pandeglang dan 2) Bagaimana pengelolaan sawah antara pemilik sawah dengan penggarap dalam perspektif akad mukhabarah. Tujuan Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana praktik kerja sama paroan dalam pengelolaan sawah antara pemilik sawah dengan penggarap di Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang dan 2) Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan sawah antara pemilik sawah dengan penggarap dalam perspektif akad mukhabarah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan menggambarkan informasi secara deskriptif terhadap data yang diperoleh, kemudian dikaitkan dengan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Praktik kerja sama paroan dalam pengelolaan sawah antara pemilik sawah dengan penggarap di Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang termasuk kerja sama mukhabarah. Dengan ketentuan benih dan pupuk dari penggarap serta menggunakan sistem paroan (setengah-setengah) namun terdapat ketidaksesuaian pembagian hasil jika hasil panen tidak baik. 2) Berdasarkan hukum Islam tentang akad mukhabarah dalam pengelolaan sawah anatara pemilik sawah dengan penggarap belum sesuai dengan ketentuan akad mukhabarah. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya syarat akad mukhabarah. Yaitu dalam bagi hasil tetapi hal tersebut sudah disepakati dan saling menerima di antara kedua belah pihak atas kesepakatan tersebut. Kerja sama paroan dalam pengelolaan sawah di Desa Ciputri sudah menjadi tradisi masyarakat melaksanakan kerja sama ini berdasarkan kepercayaan dan saling tolong menolong. Jadi akad kerja sama yang dilaksanakan tetap sah dan sesuai dengan ketentuan.
Ika Nurafipah - Personal Name
SKRIPSI HES 711
2x4.23
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 71 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...