Detail Cantuman Kembali

XML

Biaya Penggunaan Lapak Tak Bertuan di Pasar Rau Kota Serang Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam


Dalam praktik sewa-menyewa terdapat beberapa ketentuan atau peraturan dan hukum baik dalam hukum Positif ataupun hukum Islam. Pasar Rau memiliki gedung bernama Rau Trade Center (RTC) yang dikelola oleh PT. Pesona Banten Persada, di luar gedung RTC terdapat zona-zona lapak secara tidak resmi disewakan oleh beberapa penguasa atau oknum yang tidak mendapat izin dari PT. Pesona Banten Persada ataupun pemerintah daerah dan dalam praktik sewa-menyewa ini dilihat dari perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimana Praktik Sewa Menyewa Lapak di Pasar Rau Kota Serang? dan juga Bagaimana Biaya Penggunaan Lapak Tak Bertuan di Pasar Rau Kota Serang Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam ?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Praktik Sewa Menyewa Lapak di Pasar Rau Kota Serang dan untuk mengetahui Biaya Penggunaan Lapak Tak Bertuan di Pasar Rau Kota Serang Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris, penelitian dengan turun langsung ke lapangan dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yaitu primer yang diperoleh dari wawancara. Sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengempulan data menggunakan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa lapak di Pasar Rau Kota Serang tidak ada perjanjian tertulis tetapi menggunakan perjanjian lisan dengan pihak penyewa mencari lapak kosong dibeberapa zona, jika sudah menemukan lapak yang diinginkan maka terbuatlah kesepakatan atau perjanjian dengan penguasa di zona lapak yang disewa dalam kesepakatan atau perjanjian tersebut membayar uang sebesar Rp. 10.000 atau Rp. 15.000 untuk kebersihan dan keamanan. Biaya Penggunaan Lapak Tak Bertuan di Pasar Rau Kota Serang Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam tidak sah karena melanggar atau tidak sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang ada karena pihak yang menyewakan (penguasa lapak) tidak memiliki izin resmi dari pihak PT. Pesona Banten Persada atau Pemerintah Daerah yang secara tidak langsung praktik sewa-menyewa dan baiya penggunaan lapak tersebut menjadi illegal.
Nurul Aini Maulida - Personal Name
SKRIPSI HES 714
340
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 82 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...