Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Singkong dengan Sistem Jizaf (Studi Kasus Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang)
Jual beli dengan sistem jizaf yaitu jual beli dengan jumlah banyak tanpa di takar ataupun ditimbang. Di Desa Kemiri terdapat praktik jual beli singkong dengan sistem perpohon atau dalam hukum islam dikenal dengan sistem jizaf, pembeli memberikan tawaran kepada penjual setelah pembeli menghitung jumlah pohon yang ada pada kebun singkong, lalu menjumlahkannya tanpa menghitungnya secara rinci hanya dengan perhitungan kira-kira. Dari situ pembeli pun tidak sama sekali mengetahui secara rinci jumlah pohon serta berat singkong secara keseluruhan dan pembeli pun tidak menggunakan alat ukur timbangan lainya. Perumusan masalah penelitian ini sebagai berikut : 1). Bagaimana praktik jual beli singkong dengan sistem jizaf Di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang?. 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli singkong dengan sistem jizaf di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetalhui pralktik dallalm juall beli singkong dengaln sistem jizalf di Desal Kemiri Kecalmaltaln Kemiri Kabupaten Tangerang, Untuk mengetalhui tinjalualn hukum Islalm terhaldalp juall beli singkong dengaln sistem jizalf di Desal Kemiri Kecalmaltaln Kemiri Kabupaten Tangerang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang peneliti gunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif. Lokasi penelitian ini adalah Desa Kimiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Jual beli seperti ini sudah biasa di lakukan oleh petani/pekebun dengan cara menghitungnya secara kira kira. dimana pembeli akan melihat terlebih dahulu ke kebun singkong dan pembeli akan melihat langsung kualitas dan banyak nya singkong di kebun. setelah pohon singkong siap di panen, panen tersebut akan di bebankan kepada pembeli . Pada kesepakatan harga di tentukan pada saat pembeli sudah selesai melihat langsung kebun singkong. Dan cara pembayarannya terdapat tiga transaksi yaitu pada saat singkong telah siap panen Kedua pada saat pembeli selesai melihat singkong di kebun Ketiga bayar separuh pada saat selesai melihat singkong di kebun dan di bayar sepenuhnya pada saat singkong di panen tinjauan hukum Islam jual beli singkong dengan sistem jizaf di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan syarat jizaf atau sah dimana penjual dan pembeli barang dagangan terlihat oleh mata ketika akad atau sebelumnya. tetapi dalam transaksi nya ada hal yang tidak boleh dilakukan yaitu penjual memberikan pembayaran sepenuhnya pada saat selesai melihat singkong di kebun atau sebelum panen tiba, Maka jual beli itu tidak sah dan mengandung gharar.
Ahmad Zarnuji - Personal Name
SKRIPSI HES 717
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...