Detail Cantuman Kembali
Analisis Maqosid Al-Syariah Terhadap Bayi Tabung yang di Kandung Wanita Lain
Dalam pandangan agama, kebutuhan untuk memiliki anak bagi seorang istri yang tidak bisa hamil dan suaminya juga ingin memiliki keturunan, merupakan persyaratan umum (faktor utama) yang membolehkan pelaksanaan fertilisasi atau pembuahan buatan. Surrogate Mother merupakan teknik bayi tabung (fertilisasi in vitro), yaitu yang dimana sperma dan ovum pasangan suami istri yang di proses dalam sebuah tabung, lalu dimasukan kedalam rahim orang lain. Dalam pandangan Maqashid Syariah, masalah ini perlu dibahas secara hukumnya dari sisi halal dan haram maupun dari sisi pengaruh yang ditimbulkan. Secara hukum taklif, Istri yang mengandung sel telur yang telah dibuahi itu keduanya masih dalam ikatan suami istri atau wanita lain. Masalahnya, tentang nasab bayi dari jalur ibu pengganti, apakah dihubungkan kepada ibu wanita pengganti yang telah mengandungnya atau wanita sah suaminya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.) Bagaimana proses bayi tabung yang dikandung wanita lain 2.) Bagaimana analisis Maqashid Al-Syariah terhadap program bayi tabung yang dikandung wanita lain ? Tujuan dari penelitian ini adalah : 1.) Untuk mengetahui proses bayi tabung yang dikandung wanita lain 2.) Untuk mengetahui analisis Maqashid Al-Syariah terhadap program bayi tabung yang dikandung wanita lain. Metodologi dalam penelitian ini adalah : Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library reseach) yaitu data primernya merupakan data pustaka. Adapun untuk menganalisis data dilakukan secara kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang mudah dipahami. Dalam analisis kualitatif penulis menggunakan metode berfikir deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.) Proses bayi tabung yang dikandung wanita lain diharuskan melakukan pembuahan luar yang dilakukan di dalam tabung antara kedua benih suami Istri. Kemudian bila pembuahan berhasil, maka akan ditanamkan ke dalam rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan tersebut. Cara ini digunakan ketika seorang wanita tidak dapat hamil karena kelainan rahim namun organ tubuhnya masih dapat memproduksi sel telur secara normal. Cara ini juga digunakan ketika seorang wanita tidak ingin hamil karena berbagai alasan. Jadi Istri tersebut meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayi itu untuknya. 2.) Apabila dilihat dari sudut pandang Maqoshid Syari’ah dalam Hifdz An-Nasl, program bayi tabung yang dikandung wanita lain tidak diperbolehkan. Program inseminasi buatan diperbolehkan bila dari pasangan suami istri yang sah, namun apabila hasil dari rahim wanita lain maka hukumnya haram meskipun perempuan tersebut adalah istri sendiri yang lain. Karena di dalam Islam sangat menjaga kemurnian nasab.
Ahmad Supian - Personal Name
SKRIPSI HKI 491
2x4.392
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...