Detail Cantuman Kembali
Sewa Menyewa Sawah Dibayar Hasil Panen Perspektif Hukum Islam Studi Kasus di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang
Pada dasarnya sewa-menyewa merupakan penukaran manfaat barang yang telah jelas wujudnya tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikannya. Sewa-menyewa sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Rukun sewa-menyewa yaitu orang yang mengadakan perjanjian, sesuatu yang dijadikan perjanjian meliputi, ongkos dan manfaat, dan rukun yang terakhir adalah pernyataan perjanjian. Akan tetapi banyak warga yang kurang memahami akan ketentuan sewa-menyewa yang sesuai dengan syariat Islam yang tidak lagi mementingkan prinsip-prinsip dalam muamalah. Seperti kasus di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang yang masih banyak warga melakukan transaksi sewa-menyewa tetapi melanggar aturan Islam sehingga ada salah satu pihak yang mengalami kerugian dan menyebabkan tidak sah nya sewa-menyewa tersebut. Perumusan masalahnya adalah : 1). Bagaimana sistem sewa-menyewa sawah di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang ? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang sistem sewa-menyewa sawah di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang ? Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui sistem sewa-menyewa sawah di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang sistem sewa- menyewa sawah di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Mengumpulkan data dari lokasi tujuan, dan penelitian kepustakaan mendapat informasi seputar permasalahan dari beberapa buku yang membahas tentang sewa menyewa dalam hukum Islam. Data primer diperoleh dari responden melalui wawancara kepada pemilik dan penyewa untuk memenuhi informasi yang diinginkan. Data sekunder adalah data yang tersedia dalam beberapa bentuk melalui kajian Tinjauan Hukum Islam, Pustaka, perundang undangan dan beberapa informasi penting yang berkaitan dengan judul ini. Kesimpulannya adalah 1). transaksi sewa-menyewa di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang dilakukan oleh pemilik dan penyewa sawah dengan melakukan akad secara lisan dan dengan kesepakatan bersama adanya uang sewa diawal, dan untuk pembayaran selanjutnya adalah pembayaran sistem masa panen, dan hal tersebut mengandung unsur ketidakpastian. Juga dalam akhir masa sewa, penyewa ingkar janji dalam akadnya. 2). Dapat disimpulkan praktik sewa-menyawa di Kampung Citurus Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang ini masih belum sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.
Iday Hidayatul Kamilah - Personal Name
SKRIPSI HES 705
2x4.233
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...