Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah pada Mekanisme Ba’i Muzayadah (Lelang) Emas di Pegadaian Syariah (Persero) Daan Mogot Jakarta Barat
Pada pegadaian syariah itu terdapat sistem gadai yang di terapkan di dalam sistem tersebut, dalam sistem gadai ini nasabah wajib memberikan barang jaminan berupa barang berharga atau barang yang bisa di jual kembali, setelah itu pegadaian syariah juga memberikan ketentuan bahwa jika gadai tersebut tidak dapat dilunaskan pada saat waktu jatuh tempo maka akan di adakannya jual beli lelang. Dalam jual beli lelang yang dilakukan pihak pegadaian syariah yaitu bertujuan untuk meringankan nasabah jika terdapat nasabah yang tidak bisa melunasi utangnya. Maka pegadaian syariah mengadakan lelang tersebut. Pernyataan tersebut dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana mekanisme ba’i muzayadah (lelang) emas di PT. Pegadaian Syariah (persero) Daan Mogot Jakarta Barat tersebut? (2) Bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap mekanisme ba’i muzayadah (lelang) emas di PT. Pegadaian Syariah (persero) Daan Mogot Jakarta Barat? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui mekanisme ba’i muzayadah (lelang) emas di PT. Pegadaian Syariah (persero) Daan Mogot Jakarta Barat tersebut? (2) Untuk mengetahui analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap mekanisme ba’i muzayadah (lelang) emas di PT. Pegadaian Syariah Daan Mogot Jakarta Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara serta sumber data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1). Mekanisme ba`i muzayadah (lelang) emas pada Pegadaian Syariah yaitu jika nasabah tidak bisa untuk melunasi utang pinjamannya maka pegadaian mempunyai hak untuk menjual atau melelang barang jaminan sesuai dengan persetujuan nasabah. (2). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap mekanisme ba`i muzayadah (lelang) emas sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002. Bahwa didalam fatwa ini telah menjelaskan adanya menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan. Dan dijelaskan kembali apabila jatuh tempo rahin tidak bisa melunasi utangnya, maka marhun akan dijual paksa/dieksekusi melalui lelang syariah.
Salsabila Kasim - Personal Name
SKRIPSI HTN 706
2x4.225
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...