Detail Cantuman Kembali
Perspektif Hak Asasi Manusia atas Penerapan Sanksi Pelanggaran Hukum dalam Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara di suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Di Indonesia, hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang”, lalu dalam pasal 28E poin ketiga berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Perumusan masalah dari penelitian ini: 1) Apa bentuk sanksi pelanggaran hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum? 2) Bagaimana perspektif HAM penerapan sanksi pelanggaran hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pedapat di muka umum? Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bentuk sanksi pelanggaran hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. 2) Untuk mengetahui perspektif HAM penerapan sanksi pelanggaran hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pedapat di muka umum. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat yuridis normative. Penelitian hukum yuridis normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Kesimpulannya: Berkaitan dengan sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada demonstran yang membawa senjata tajam dalam unjuk rasa, yaitu merujuk pada ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan UU RI dahulu No 8 Tahun 1948 yang menyebutkan: sanksi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun jika membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Dan Hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab merupakan implementasi dari pelaksanaan hak asasi manusia. Hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak sipil atau hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara. Warga negara (masyarakat) dalam menggunakan hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum harus dapat dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab, bebas artinya segala ide, pikiran atau pendapat dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun.
Muhamad Dulmajid - Personal Name
SKRIPSI HTN 497
341.48
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...