Detail Cantuman Kembali
Analisis Peran Industri Asuransi dalam Perkembangan Pembiayaan Murabahah Nasabah (Studi pada BSI Kantor Cabang Labuan)
Hukum asal muamalah berdasarkan ilmu ushul fiqh menyatakan bahwa “segala sesuatunya diperbolehkan, kecuali ada larangan dalam Al-Qur’an dan Sunah”. yang perlu dilakukan dalam muamalah adalah mengidentifikasi hal-hal yang dilarang (haram), kemudian menghindarinya. Akad asuransi pada lembaga keuangan banyak dilakukan dengan tujuan melindungi resiko yang akan terjadi pada lembaga tersebut, perlakuan ini diambil atas dasar analisis resiko kelembagaan apabila terjadi gagal pengembalian seperti apa yang dilakukan dalam penyaluran kredit Adapun perumusan masalah pada penelitian ini yaitu : 1). Bagaimana Analisais Peran Asuransi dalam Perkembangan Pembiayaan Murabahah Nasabah di Bank BSI Kcp Labuan? 2). Bagaimana Peran Asuransi dalam Perkembangan Pembiayaan Murabahah Nasabah di Bank BSI Kcp Labuan? 3). Faktor apa saja yang mempengaruhi Perkembangan Pembiayaan Murabahah Nasabah di Bank BSI Kcp Labuan Sedangkan tujuan dari penelitian ini yaitu : 1). Untuk mengetahui Peran Kedudukan Asuransi dalam Perkembangan Pembiayaan Murabahah Nasabah 2). Untuk mengetahui Analisis Peran Asuransi dalam Perkembangan Pembiayaan Murabahah Nasabah 3). Untuk mengetahui faktor apa yang mempengaruhi Perkembangan Pembiayaan Murabahah Nasabah di Bank BSI Kantor Cabang Labuan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dikembangkan menggunakan metode deskriptif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari hasil wawancara dan observasi di Bank BSI Kantor Cabang Labuan. Data sekunder didapat dari buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu yang relevan dan sumber lainnya. Dalam akad asuransi syariah memainkan peran yang sangat penting dalam pembiayaan murabahah. Akad asuransi syariah bertujuan untuk melindungi aset yang dibiayai dan memberikan jaminan bagi pihak bank dan nasabah dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis akad asuransi syariah yang dapat digunakan dalam pembiayaan murabahah, yaitu akad takaful dan akad kafalah. Akad takaful adalah akad asuransi syariah yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena melibatkan prinsip kebersamaan dan saling tolong menolong antar peserta. Sementara itu, akad kafalah adalah akad asuransi syariah yang lebih umum digunakan dalam pembiayaan murabahah, karena lebih sederhana dan mudah diimplementasikan.
Susi Hasanah - Personal Name
SKRIPSI AS 459
368
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...